Upaya Diversi Pengeroyokan Siswi SMP Buntu. Korban Tetap Ingin Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Upaya diversi kasus pengeroyokan siswi SMP di Polresta Pontianak pada Kamis (11/4/2019) malam berakhir buntu.Kasus berlanjut ke pengadilan

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 
Daniel Adward Tangkau (kanan) pengacara korban bersalaman dengan Deni Amirudin (kiri) pengacara pelaku usai bersama penyidik Polresta Pontianak, Bappas, dan Dinas Sosial membahas diversi di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI  

Berikut foto-foto yang ditunjukkan pihak keluarga dan kuasa hukum AU (14) :

Fakta Baru Kasus Audrey Pontianak! Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Ini
Fakta Baru Kasus Audrey Pontianak! Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Ini (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI)

Baca: Nikita Mirzani & Ifan Seventeen Saling Sindir Soal Audrey Pontianak, Sampai Bawa Pasal 19!

Fakta Baru Kasus Audrey Pontianak! Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Ini
Fakta Baru Kasus Audrey Pontianak! Pihak Keluarga Bantah Hasil Visum dan Tunjukkan Bukti Foto Ini (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI)

Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan, sesuai hasil visum tidak ada luka robek atau memar pada selaput dara korban.

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," kata Anwar Nasir

Hasil visum ini, menurut Kapolresta, menjawab isu alat kelamin korban ditusuk oleh pelaku.

"Tidak ada perlakuan alat kelaminya ditusuk seperti itu," tegasnya.

Kapolresta menegaskan, korban tidak pernah menyampaikan adanya tindak kekerasan di bagian kelamin.

Keterangan saksi-saksi yang diperiksa juga tidak ada menyampaikan perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban.

Pelaku pengeroyokan siswi SMP sampaikan pengakuan dan fakta baru di Polresta Pontianak
Pelaku pengeroyokan siswi SMP sampaikan pengakuan dan fakta baru di Polresta Pontianak (Tribun Pontianak/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Di media sosial, beredar informasi korban dikeroyok dan merujuk ke arah sadisme.

Menurut Kapolres Kombes M Anwar Nasir, fakta yang terjadi dan diakui pelaku adalah penganiayaan.

Dari tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu di antaranya ada yang menjambak rambut, ada juga yang mendorong sampai terjatuh.

Ada pula tersangka satu sempat memiting, dan memukul sambil melempar sendal.

"Itu ada dilakukan tapi hasil visumnya seperti yang tadi, sehingga kasus ini diproses sesuai dengan fakta yang ada," kata Kapolres.

Anwar menegaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

"Sudah ada olah TKP. Sesuai dengan arahan Ditreskrimum Polda Kalbar kita mungkin akan melakukan rekonstruksi agar ada persesuaian," paparnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id: http://pontianak.tribunnews.com/2019/04/12/audrey-pontianak-upaya-diversi-gagal-proses-lanjut-ke-pengadilan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved