Cara Cepat dan Gampang Cek Nama di DPT Tidak Pakai Ribet di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Cara gampang cek nama di daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu 2019 via Online secara cepat dan tidak repot.
TRIBUNBATAM.id - Cara gampang cek nama di daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu 2019 via Online secara cepat dan tidak repot.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sudah memberikan cara cek nama di DPT secara online.
KPU mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.
Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
• Besar Gaji Presiden Indonesia Kalah Jauh dari Penghasilan Raffi Ahmad dalam Sebulan
• Sejarah dan Daftar Pemenang Pemilu Indonesia Dari Tahun ke Tahun Sebelum Pemilu 2019
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.