Banyak Warga Anambas Bingung Gunakan Aplikasi OSS saat Urus Perizinan
Perubahan budaya dan kebiasaan yang terbiasa manual kemudian berubah menjadi digital, salah satu penyebab kebingungan pemohon OSS
Laporan Tribunnews Batam, Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Hadirnya Online Single Submission (OSS) atau perizininan terintegrasi secara online semestinya memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perizinan.
Namun apa jadinya kalau pemohon malah dibuat bingung dalam mengurus menggunakan aplikasi yang kini digunakan secara serentak di Indonesia?
Ya, inilah yang dialami sejumlah pemohon di Anambas saat mengurus perizinan menggunakan OSS.
Galuh Ibrahim Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditemui mengatakan, beberapa pemohon cukup kebingungan dalam menginput data melalui aplikasi itu.
Perubahan budaya dan kebiasaan yang terbiasa manual kemudian berubah menjadi digital, salah satu penyebabnya.
"Mereka bingung saja saat menginput data yang diperlukan, menunya seperti apa. Tujuan OSS pada dasarnya untuk mempermudah. Jadi, mengakses sendiri pun sebenarnya bisa dilakukan," ujarnya Selasa (16/4/2019).
Untuk membantu masyarakat, kata Galuh, dua orang tenaga pendamping datri PTSP ditempatkan untuk membantu pemohon ketika menggunakan OSS.
Dua orang ini siaga setiap hari pada jam kerja ini hanya bertugas membantu saja, tidak diberikan kewenangan untuk menginput data pemohon.
"Tenaga pendamping ini bukan untuk menginput, karena yang menginput pemohon sendiri. Ini menjadi tanggungjawab pemohon," ungkapnya.
Langkah sosialisasi kepada pelaku usaha dalam memberikan pemahaman dalam menggunakan OSS, menurutnya sudah dilakukan pada level pusat dan provinsi melalui organisasi profesi semisal KADIN, dan lain sebagainya.
Daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi terkait hal itu.
Galuh mengakui, untuk pemenuhan persyaratan, dokumen harus diantar ke PTSP.
Ini dikarenakan aplikasi daerah belum optimal beroperasi.
Persyaratan dokumen yang diperlukan pun, menurutnya tergantung dari izin yang hendak diurus.