Banyak Warga Anambas Bingung Gunakan Aplikasi OSS saat Urus Perizinan
Perubahan budaya dan kebiasaan yang terbiasa manual kemudian berubah menjadi digital, salah satu penyebab kebingungan pemohon OSS
"Sebenarnya, pemohon tidak harus datang ke PTSP. Selama dokumen yang diperlukan lengkap, tidak ada masalah," bebernya.
Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi menggunakan sistem OSS ini menginduk ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak tanggal 9 Juli 2018.
Dengan menggunakan sistem ini, izin yang diperlukan oleh investor dapat diperoleh dengan proses persyaratan yang menyusul.
Melalui izin komitmen, pemohon dapat mengisi sendiri data yang diminta dalam sistem itu.
Penerapan OSS ini, juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018.
Anda masih bingung? Yuk, tonton tutorial berikut ini: