Banyak Warga Anambas Bingung Gunakan Aplikasi OSS saat Urus Perizinan

Perubahan budaya dan kebiasaan yang terbiasa manual kemudian berubah menjadi digital, salah satu penyebab kebingungan pemohon OSS

screengrab/BKPM
Perizinan mengggunakan aplikasi OSS 

Laporan Tribunnews Batam, Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Hadirnya Online Single Submission (OSS) atau perizininan terintegrasi secara online semestinya memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perizinan.

Namun apa jadinya kalau pemohon malah dibuat bingung dalam mengurus menggunakan aplikasi yang kini digunakan secara serentak di Indonesia?

Ya, inilah yang dialami sejumlah pemohon di Anambas saat mengurus perizinan menggunakan OSS.

Galuh Ibrahim Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Dinas Penanaman Modal, PTSP, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas yang ditemui mengatakan, beberapa pemohon cukup kebingungan dalam menginput data melalui aplikasi itu.

Perubahan budaya dan kebiasaan yang terbiasa manual kemudian berubah menjadi digital, salah satu penyebabnya.

"Mereka bingung saja saat menginput data yang diperlukan, menunya seperti apa. ‎Tujuan OSS pada dasarnya untuk mempermudah. Jadi, mengakses sendiri pun sebenarnya bisa dilakukan," ujarnya Selasa (16/4/2019).

Untuk membantu masyarakat, kata Galuh, dua orang tenaga pendamping datri PTSP ditempatkan untuk membantu pemohon ketika menggunakan OSS.

Dua orang ini siaga setiap hari pada jam kerja ini hanya bertugas membantu saja, tidak diberikan kewenangan untuk menginput data pemohon.

"Tenaga pendamping ini bukan untuk menginput, karena yang menginput pemohon sendiri. Ini menjadi tanggungjawab pemohon," ungkapnya.

Langkah sosialisasi kepada pelaku usaha dalam memberikan pemahaman dalam menggunakan OSS, menurutnya sudah dilakukan pada level pusat dan provinsi melalui organisasi profesi semisal KADIN, dan lain sebagainya.

Daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi terkait hal itu.

Galuh mengakui, untuk pemenuhan persyaratan, dokumen harus diantar ke PTSP.

Ini dikarenakan aplikasi daerah belum optimal beroperasi.

Persyaratan dokumen yang diperlukan pun, menurutnya tergantung dari izin yang hendak diurus.

"Sebenarnya, pemohon tidak harus datang ke PTSP. Selama dokumen yang diperlukan lengkap, tidak ada masalah," bebernya.

Pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi menggunakan sistem OSS ini menginduk ke Badan Koordinasi Penanaman Modal‎ (BKPM) sejak tanggal 9 Juli 2018.

Dengan menggunakan sistem ini, izin yang diperlukan oleh investor dapat diperoleh dengan proses persyaratan yang menyusul.

Melalui izin komitmen, pemohon dapat mengisi sendiri data yang diminta dalam sistem itu.

Penerapan OSS ini, juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun ‎2018.

Anda masih bingung? Yuk, tonton tutorial berikut ini:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved