KPK: Sumatera Utara Paling Korup di Indonesia, Begini Reaksi Gubernur Edy Rahmayadi

Status Sumut sebagai provinsi terkorup di Tanah Air mencuat saat Komisioner KPK, Laode M Syarif, mengisi seminar di Kampus Universitas Semarang (USM),

MUHAMMAD ROBBANI/BOLASPORT.COM
KPK: Sumatera Utara Paling Korup di Indonesia, Begini Reaksi Gubernur Edy Rahmayadi 

Menurut Laode, sumber praktik korupsi di semua provinsi di Indonesia cenderung seragam.

Hampir semua provinsi sumber korupsi berasal dari pengadaan barang dan jasa, perizinan, bantuan sosial, dan pengisian-pengisian jabatan.

Pernah Lihat Master Limbad Syok dan Histeris Minta Ampun? Lihat Video Saat Dia Terbang Ini

Seminggu Nikah lalu Cerai, Lucinta Luna Sudah Pamerkan Pasangan Barunya. Siapa Dia?

VIDEO. Wasit dan Pemain Syok. Dua Paha Kiper Patah Setelah Tabrakan dengan Rekan Sendiri

ASN Korupsi Terbanyak

Tidak hanya pejabatnya yang banyak terjerat korupsi, Sumut juga menyumbang Aparatur Sipil Negara (ASN) koruptor paling banyak di Indonesia.

Pemerintah Sumatera Utara sedang menunggu surat keputusan bersama tiga menteri/kepala lembaga mengenai 298 pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang terbukti korupsi.

Data Badan Kepegawaian Negara, jumlah paling banyak PNS/ASN yang menyelewengkan uang negara, terdapat di wilayah Sumut.

Kemendagri, Kementerian PAN-RB serta BKN telah bersepakat mengenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pemecatan bagi koruptor yang sudah mempunyai putusan hukum tetap (inkracht).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Kaiman Turnip mengaku sudah mendapat informasi PNS di lingkungan kerjanya memeroleh peringkat pertama kategori terkorup se- Indonesia.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 298 PNS di Pemprov Sumut terlibat tindak pidana korupsi, namun masih menikmati kucuran gaji dari pemerintah. Secara keseluruhan, terdapat 2.357 orang PNS koruptor di seluruh Indonesia.

"Oh, itu (rekapitulasi PNS korup). Kami tunggu dulu SK bersamanya. Nanti kalau sudah keluar, di situ disebutkan paling lambat 18 Desember 2018. Tindakan kami nanti kalau dinyatakan bersalah dan inkracht, ya, dipecat," kata Kaiman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/9) malam.

Pengumuman resmi BKN menyebut sebanyak 2.357 PNS menjadi terpidana korupsi. Yang bersangkutan telah dinyatakan inkracht, yaitu keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum biasa yang dapat ditempuh lagi.

Tiga kementerian dan lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

"Melalui sinergitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS Tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat apa yang dilalakukan PNS pelaku Tipikor inkracht itu telah merugikan negara," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, beberapa waktu lalu.

Ridwan menjelaskan pemberhentian tidak hormat bagi ribuan PNS itu termaktub dalam SKB tersebut. SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama dengan KPK beberapa waktu lalu.

Nantinya pemecatan itu harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB itu, maka akan ada sanksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved