Terungkap, Ini Orang yang Sebarkan Video Syur PNS Kemenag, Video Diambil di Luar Negeri Saat Liburan
Vidio Syur Pegawai ASN yang sempat Viral di WhatsApp sudah ditindak lanjuti oleh Kemenag. Diketahui, Video tersebut ternyata diambil diluar Negeri.
Saat ini, status ASN tersebut masih aktif dan pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat terkait kelanjutan dari peristiwa itu.
"Kita kan institusi vertikal jadi masih nunggu kebijakan dari pusat.

Kita hanya melaporkan dan tindakan pusat yang atur," kata Edi.
Edi melanjutkan, pihaknya hanya berkewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut. Mengenai kewenangan dalam sangsi etik tetap pusat yang mengatur.
Dia juga belum memberitahu lebih lanjut kapan informasi keputusan akan diturunkan.
"Belum, belum ada informasi apa-apa," pungkasnya. (tribunjogja.com/Tribun-Video.com)
Video Mesum Viral di Medsos
Seorang Juru Parkir di sekitar kawasan wisata Pantai Dato Majene, Sulawesi Barat berinisial AR (38), ditangkap petugas Polres Majene karena terbukti merekam dan menyebarkan video mesum pasangan pelajar di Majene.
Tersangka menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, sebelumnya pelaku memergoki dan merekam tindakan sepasang pelajar itu.
"Tersangka kita tangkap setelah melalui penelusuran panjang hingga menemukan pemilik akun dan pelaku penyebaran video mesum pelajar di media sosial," ujar Pandu saat ditemui di Mapolres Majene, Sabtu (16/2/2019).

Pandu mengatakan, penangkapan AR berawal ketika pihak kepolisian menemukan video mesum yang tersebar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap penyebar video tersebut.
Setelah penyelidikan yang cukup panjang, polisi mengamankan AR.
AR mengaku merekam dan menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook dan WhatsApp miliknya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat(1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal informasi dan transaksi elektronik dengan pidana enam tahun penjara. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Akui Perankan Video Mesum yang Viral di WhatsApp Ini Sanksi yang Diterima ASN Kemenag Sleman, http://kupang.tribunnews.com/2019/04/16/akui-pernakan-video-mesum-yang-viral-di-whatsapp-ini-sanksi-yang-diterima-asn-kemenag-sleman?page=all.