TANJUNGPINANG TRERKINI
BPJS Kesehatan Bayar Utang ke Rumah Sakit, Jumlahnya Sampai Rp 11 Triliun
"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first o
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Lenny Marlina, Selasa (16/4/2019).
Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.
Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
• Live Score Hasil Babak Pertama Perempat Final Liga Champions Juventus vs Ajax, Skor 1-1
• Satu Kampung Hilang Akibat Bencana, KPU Palu Berlakukan TPS Khusus untuk Wilayah Ini
• Google Doodle Hadirkan Gimmic Pemilu 2019, Tampilkan Gambar Cartoon Proses Pemungutan Suara
• Kontroversi Film Sexy Killer Karena Kampanyekan Golput, Begini Respon Moeldoko
Menurut Lenny, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.
Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.
"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu," kata Lenny
Namun dia memastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini.
BPJS Kesehatan sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lenny mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.
Dia juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.
"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucap Lenny.
Lenny menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.
Ia mengatakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama.