Malu Melahirkan Tanpa Suami, Wanita Ini Bekap Bayinya hingga Tewas, Mayat Sempat Ditinggal Mengajar
Seorang guru honorer di Magelang diduga membunuh bayi yang baru dilahirkannya lantaran merasa malu bayi itu hasil hubungan gelapnya dengan seseorang.
Tribunjogja.com | Rendika Ferri
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto (kiri) disertai Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, menunjukkan cangkul dan cethok yang digunakan pelaku untuk mengubur bayinya, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Selasa (16/4/2019).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana
maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (*/rfk/ Tribunjogja.com )
*Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kisah Guru Honorer di Magelang Bunuh Bayi Hasil Hubungan Tak Halal, Orok Sempat Ditinggal Mengajar
Rekomendasi untuk Anda