Malu Melahirkan Tanpa Suami, Wanita Ini Bekap Bayinya hingga Tewas, Mayat Sempat Ditinggal Mengajar

Seorang guru honorer di Magelang diduga membunuh bayi yang baru dilahirkannya lantaran merasa malu bayi itu hasil hubungan gelapnya dengan seseorang.

Tribunjogja.com | Rendika Ferri
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto (kiri) disertai Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H, menunjukkan cangkul dan cethok yang digunakan pelaku untuk mengubur bayinya, dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Selasa (16/4/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Seorang guru honorer membunuh bayi perempuan tak berdosa yang baru dia lahirkan di Magelang.

Seorang guru honorer di Magelang diduga membunuh bayi yang baru dilahirkannya lantaran merasa malu bayi itu hasil hubungan gelapnya dengan seseorang.

Diduga karena merasa malu telah melahirkan bayi dari hasil hubungan gelap, oknum guru honorer tersebut menghabisi atau membunuh bayinya setelah dilahirkan sendiri.

Polisi yang mengendus perbuatan ini pun akhirnya menemukan kuburan bayi itu di kebun bambu belakang rumah, lalu membongkar makam bayi tersebut untuk autopsi.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh polisi, guru honorer bernama MR (26), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, itu akhirnya mengakui 
perbuatannya.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun Jogja terkini, oknum guru honorer, MR (26), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, itu tega membunuh 
bayi perempuan yang baru dilahirkannya.

Bayi tak berdosa itu diduga dibekap hingga meninggal dunia, lalu dikuburkan di kebun bambu di belakang rumahnya.

Usai Bunuh dan Mutilasi Guru Honorer, Aris Minta Maaf Kepada Pihak Keluarga, Begini Tanggapan Mereka

Usai Bunuh Guru Honorer, Suasana Mistis Terlihat di Warung Nasi Goreng, Pelaku Menjerit & Ketakutan

Tolak Disuruh Celupkan Jari ke Tinta Pemilu, Pemilih Sabet Petugas KPPS Pakai Pisau

Sinopsis Drama Korea My ID Is Gangnam Beauty Rabu (17/4): Jurus Soo Ah Cari Perhatian Kyung Suk

Bayi tersebut diduga hasil dari hubungan gelap pelaku dengan seorang pria.

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat penguburan bayi di Desa 
Tanjungsari, Windusari.

Polisi bongkar makam

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan, dan Senin (15/4/2019) kemarin, makam bayi berhasil ditemukan dan dibongkar.

Kecurigaan mengarah kepada pelaku, MR yang tinggal tak jauh dari lokasi penemuan.

Dari pemeriksaan petugas kepolisian, MR akhirnya mengaku telah melahirkan bayi pada Minggu (24/3/2019), sekitar pukul 01.00 WIB.

Hari sebelumnya, Sabtu (23/3/2019), MR merasakan kontraksi pada pukul 19.30 WIB.

Baru sekitar pukul 01.00 dini hari, ia melahirkan bayi tersebut.

Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melahirkan bayi tersebut.

Ia melahirkan sendiri. Saat bayi itu keluar, ia mendiamkan orok bayi tersebut tanpa diberikan pakaian.

"Diduga ada upaya kekerasan hingga bayi meninggal. Bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan sarung," ujar Eko, Selasa (16/4/2019) dalam jumpa pers di Mapolres 
Magelang.

Hubungan gelap

Pelaku pada keesokan harinya, Senin (25/3/2019) siang, sepulang dari pelaku mengajar, ia memakamkan bayinya di kebun bambu di belakang rumahnya.

Dengan beralatkan cangkul dan cethok, ia mengubur bayinya di liang sedalam 50 sentimeter.

Bayi sudah keadaan meninggal dunia.

"Sepulang dari mengajar, pelaku memakamkan bayinya di kebun bambu belakang rumahnya dengan menggunakan cangkul dan cethok. Dia mengubur sendiri dengan kedalaman 50 cm,” kata Eko.

Dikatakan Eko, pelaku tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri dan menguburnya di kebun belakang rumah, lantaran malu karena bayi tersebut lahir dari hubungan 
gelap pelaku dengan seorang pria.

Pria tersebut saat ini masih dicari tahu identitasnya oleh petugas kepolisian.

“Pelaku ini malu karena bayi itu hasil dari hubungan gelap, sampai ia tega melakukan kejahatan tersebut. Sementara itu saat lahir ada upaya kekerasan. Hasil autopsi 
Polda, bayi dibekap dengan tangan. Kami masih cari tahu hubungan gelap pelaku dengan siapa,” tandasnya.

Hasil forensik

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto, menuturkan, dari hasil pemeriksaan forensik dari Polda Jateng, terdapat tanda-tanda kekerasan di 
mulut bayi tersebut.

Diduga, pelaku membekap bayi hingga meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, bayi meninggal karena dibekap secara paksa. Ini hasil pemeriksaan dari dokkes Polda," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 
maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (*/rfk/ Tribunjogja.com )

*Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kisah Guru Honorer di Magelang Bunuh Bayi Hasil Hubungan Tak Halal, Orok Sempat Ditinggal Mengajar

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved