Dipastikan Tidak Bakal Menganggur, Sandiaga Uno Masih Bisa Jadi Wagub DKI Jakarta

Setelah hasil Penghitungan Cepat Keluar, Pasangan 01 dinyatakan menang atas pasangan no urut 02. Sekarang timbul pertanyaan apakah Sandiaga Uno Kemb

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.COM
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno 

TRIBUNBATAM.id - Setelah hasil Penghitungan Cepat Keluar, Pasangan 01 dinyatakan menang atas pasangan no urut 02.

Sekarang timbul pertanyaan apakah Sandiaga Uno Kembali menjadi Wakil Gubernur?.

Setelah hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno, tertinggal dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan Sandiaga kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjawab, tak ada aturan yang melarang Sandiaga kembali menjadi wagub. 

"Tidak ada aturan yang melarang," kata Akmal ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/4/2019).

Akmal mengatakan, berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), partai pengusung gubernur dan wakil gubernur mengajukan dua nama ke DPRD melalui gubernur.

Sesudah itu, DPRD menggelar pemilihan atas dua nama itu. 

Saat ini, dua nama kandidat wagub DKI pengganti Sandiaga sudah diterima gubernur dan diteruskan ke DPRD. Namun, DPRD belum mulai menyiapkan pemilihan. 

Lalu, bisakah nama Sandiaga dimasukkan agar dipilih kembali? 

"Bisa saja, kenapa tidak?" ujar Akmal.

Hanya saja, Akmal mengingatkan, secara etika, langkah itu tidak etis. Akmal mengingatkan, jika hal itu dilakukan, harus ada argumentasi yang kuat atas inkonsistensi itu. 

"Tidak ada larangan, cuma karena kita kan tidak melulu persoalan aturan. Ada etika harus diperhatikan," ucap dia. 

"Ketika ingin menarik lagi harus ada argumentasi jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu, karena haknya ada di partai pengusung," kata Akmal. 

Sebelum melenggang sebagai calon wakil presiden, Sandiaga Uno melepas jabatannya sebagai wakil gubernur DKI Jakarta.

Dalam pidato pengunduran diri yang dibacakannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada 27 Agustus 2018, Sandiaga memilih mengundurkan diri kendati bisa cuti dan kembali jika kalah. 

"Mempertimbangkan betapa besar tugas seorang wakil gubernur, betapa berat kerja di Jakarta, dan menghindari risiko politisasi jabatan, menjauhkan dari mudharat pejabat yang mengintervensi dan menyalahgunakan birokrasi, anggaran, dan fasilitas, maka saya memilih ikhlas berkorban untuk tidak mengambil cuti," kata Sandiaga di hadapan para anggota dewan dan pejabat Pemprov DKI, di Gedung DPRD DKI Jakarta kala itu. 

Deklarasi Presiden Prabowo, Sandi Tampak Lesu

Sandiaga Uno kali ini akhirnya menghadiri deklarasi klaim kemenangan pasangan calon Presiden 02 Prabowo Subianto, Kamis (18/4/2019) sore.

Deklarasi ini semakin membuat panas situasi politik di Indonesia. Padahal belum ada perhitungan final real count pemungutan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun kali ini Sandi tampil tidak seperti biasanya, dia tambak tidak bersemangat dan lebih banyak tertunduk menghadapi sorotan kamera yang datang kepadanya.

Pasangan Prabowo-Sandi deklarasi klaim kemenangan dalam Pilpres 2019 berdasarkan hasil perhitungan real count lebih dari 62 persen, atas pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Kami mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden berdasarkan perhitungan real count lebih dari 62 persen," kata Prabowo saat jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved