Mahasiswi Dihabisi dengan 27 Tusukan di Hotel. Pelaku Tersinggung Korban Berkata Kasar

Mahasiswi Roslina Komala Sari (18) ini dihabisi dengan 27 tikaman mewnggunakan pisau sangkur karena sakit hati dengan perkataan korban.

kolase Surya/Tribun Timur
Pembunuhan mahasiswi di sebuah hotel di Makassar 

"Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP. Pelaku juga disangkakan pasal 365," ujar Indratmoko.

Penemuan Jasad di Hotel

Rosalina dan kekasihnya di Facebook

Sebuah video viral di media sosial detik-detik petugas hotel menemukan jasad mahasiswi (18) penuh tusukan ditubuhnya, sekitar pukul 15.45 Wita.

Petugas juga menemukan kondom bekas di kamar hotel tersebut.

Roslina Komala Sari (18) diketahui warga Jalan Terompet Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.

Jasad Rosalina ditemukan petugas Hotel Benhil di kamar 209.

Adapun hotel tersebut berada di Jalan Todopuli Raya, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/4/2019).

Irfan (21), petugas hotel Benhil yang pertama kali menemukan jasad mahasiswi mengatakan, korban dalam kondisi terbaring di kasur.

Penemuan itu tak disengaja. Itu terjadi pada saat Irfan hendak membersihkan kamar hotel. 

Irfan kaget melihat mahsisiwi tersebut sudah tak bernyawa.

"Saya buka pintu sekitar pukul 15.45 Wita, dan lihat dia sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ujar Irfan, saat ditemui di lokasi kejadian.

Menurut Irfan, posisi jasad mahasiswi dalam keadaan tengkurap dan ditindih bantal serta sebuah kursi kayu.

Irfan tak menyangka menemukan jasad mahasiswi itu. Sebelumnya, ia mengira kamar sudah kosong lantaran kunci kamarnya sudah diserahkam ke resepsionis.

Berikut 4 Manfaat Rutin Mengonsumsi Seledri, Bisa Mengatasi Sakit Maag Loh!

"Saat buka pintu, saya lihat sepatu, terus saya masuk dan lihat korban terbaring di atas kasur dan tertutup seprei yang dipenuhi bercak darah," imbuhnya.

Fakta Penemuan Jasad Mahasiswi

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved