Pemilu dan Pilpres 2019
MIRIS! Anggaran Pemilu Capai Rp 25 Triliun, Anggota KPPS Meninggal Kelelahan Tak Dapat Asuransi
Mirisnya, dari anggaran besar itu, KPU luput mengasuransikan petugas KPPS yang bekerja melebihi batas kemanusiaan,l baik waktu maupun beban kerja
Tidak hanya asuransi dan santunan, honor petugas KPPS dan PPK sangat kecil dibanding pekerjaan mereka yang bekerja nyaris tanpa istirahat.
Pemilu legislatif dan pemilihan Presiden yang berjalan serentak membuat tenaga, waktu, hingga pikiran serta beban pada petugas juga sangat tinggi.
Menurut Nurdin, honor para petugas sama seperti pemilu sebelumnya, namun pekerjaannya yang lebih banyak, sehingga membuat sebagian petugas memutuskan untuk mundur.
Faktor lainnya, pemilihan serentak ini membuat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kerepotan mengurus logistik yang sangat banyak.
Banyak yang syok kaget karena tekanan yang datang semakin tinggi terutama tekanan dari para pemilih.
"Dikira santai, taunya gedebak-gedebuk, belum lagi pressure dari masyarakat," tutur Nurdin.
Petugas KPPS, PPK, dan PPS mempunyai masa kontrak kerja selama satu bulan dari 20 Maret - 20 April 2019.

Mereka melakukan beberapa pekerjaan seperti melakukan pendistribusian C6, menyiapkan TPS minimal H-1, mempersiapkan sampai hari H, membuka TPS pada pukul 07.00 hingga 13.00, lalu melalukan penghitungan suara selambat-lambatnya selama 24 jam.
Belum lagi urusan administrasi yang membutuhkan kejelian dalam memilah dan memeriksa setiap berkas dokumen kepemiluan.
"Kemarin ada yang menghitung dari jam 1 sampai jam 8 pagi baru diantarkan kotaknya. Kondisi ini walaupun tidak bisa dijadikan alasan utama tapi namanya tenaga manusia pikiran pasti ada errornya," tutupnya.
Pascapencoblosan, tugasnya bukannya lebih ringan namun jauh lebih berat dan melelahkan.
Setelah seharian memfasilitasi warga untuk memilih, mereka disibukkan lagi dengan penghitungan surat suara pilpres, pileg dan surat suara anggota DPD RI yang ditotal jumlahnya mencapai ribuan.
Belum lagi, jika pada penghitungan suara itu terdapat selisih lebih atau kurang dari surat suara serta warga yang tifdak terdata di DPT, tetapi akhirnya diizinkan mencoblos dengan modal KTP.
Sauasana di banyak TPS menjadi riuh-rendah oleh desakan masyarakat tersebut.
Santunan KPU