PEMILU & PILPRES 2019

Sering Diperbincangkan, Apa Sebenarnya Formulir C1? Ini Penjelasan Komisioner KPU

Beberapa warganet kemudian mengunggah twit disertai sejumlah gambar hasil Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) dan formulir C1.

kompas.com/Twitter @KPU_ID
Sering Diperbincangkan, Apa Sebenarnya Formulir C1? Ini Penjelasan Komisioner KPU 

Sering Diperbincangkan, Apa Sebenarnya Formulir C1? Ini Penjelasan Komisioner KPU

TRIBUNBATAM.id - Beberapa saat lalu, di media sosial Twitter beredar tentang kesalahan input data di Situng KPU.

Beberapa warganet kemudian mengunggah twit disertai sejumlah gambar hasil Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) dan formulir C1.

Untuk menanggapi kesalahan input data di Situng KPU tersebut, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan data hasil perhitungan suarayang ditampilkan pada Situng bukan hasil resmi dan hanya bersifat sementara, seperti dikutip dari Kompas.com

Jadi, bila terjadi kesalahan pada data yang ditampilkan, data tersebut masih bisa diperbaiki.

Pramono menyebutkan, Situng yang ditampilkan pada laman pemilu2019.kpu.go.id merupakan bentuk transparansi pihaknya dalam melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara.

Proses penghitungan dan rekapitulasi suara sengaja dipublikasikan agar seluruh masyarakat maupun peserta pemilu bisa mengaksesnya.

Situng hanya sebagai referensi bagi masyarakat untuk memantau proses.

Di luar itu, KPU melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang, untuk nantinya ditetapkan sebagai hasil resmi.

Lalu, sebenarnya apa formulir C1 yang sedang ramai dibicarakan tersebut?

12 Petugas KPPS Meninggal Kelelahan, Mahfud MD Setuju Pemilu Serentak Dikaji Ulang

Gantung Diri hingga Serangan Jantung, Belasan Petugas KPPS Ini Meninggal Dunia Selama Pemilu 2019

Begini Cara Penghitungan Suara Untuk DPRD Provinsi, Kota, Kabupaten, DPR RI dan DPD RI

Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.

"Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai," kata Pramono di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).

"Nah selesainya itu kan kira-kira baru di penghitungan di tengah malam. Lalu penyalinannya, dari C1 plano ke C1 kecil itukan berarti dalm waktu dini hari sampai pagi," sambungnya.

Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.

UPDATE TERBARU Real Count KPU Pilpres 2019, Sabtu 20 April Jam 15.00, Jokowi Unggul di 20 Wilayah

Harus Hitung Suara di 347 TPS, PPK Sekupang Baru Rampungkan 4 TPS, Ini Alasannya

Caleg Ini Curhat Gagal Nyaleg Saat Jumatan, Warga Murka Kembalikan Bantuan Karpet & Jam Duduk Besar

Alur proses formulir C1
twitter.com/KPU_ID
Alur proses formulir C1

Formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.

Alur proses formulir C1
twitter.com/KPU_ID
Alur proses formulir C1
 

Proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan dilanjutkan ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.

"Nanti di kabupaten kota itulah nanti di-scan. Jadi kira-kira dalam perkiraan kita dalam besok siang Situng kita udah mulai ada isinya," ujar Pramono.

Menambahkan pernyataan Pramono, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa hasil scan formulir C1 yang tertampil di Situng bisa diakses dan diunduh oleh siapapun.

"Sebagai bekal untuk mengawal penghitungan rekapitulasi manual yang di kecamatan dan kabupaten," kata Hasyim.

Alur rekapitulasi suara pemilu 2019
kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Alur rekapitulasi suara pemilu 2019

Selain formulir C1, ada beberapa formulir mengenai penghitungan suara yang perlu diketahui:

- Model C-KPU: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara 

- Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden 

- Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat 

- Model C1-DPD: sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah

- Model C1 Plano: catatan hasil penghitungan suara

Model C2-KPU: pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara

- Model C3-KPU: surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.

- Model C4-KPU: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS.

- Model C5-KPU: tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved