ANAMBAS TERKINI
Bawaslu Anambas Sebut Tak Ada Temuan Pelanggaran Saat Pelaksanaan Pemilu 17 April, Ini Penjelasannya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim tidak ada temuan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu 17 April 2019
Editor:
Mairi Nandarson
logo bawaslu Ri
Dia mau nyoblos ke Siantan Selatan tidak bisa. Apalagi beda kabupaten," ungkapnya.
Ia pun mengatakan kalau rekomendasi pemilihan suara ulang yang dilakukan hanya untuk DPR provinsi, DPD, DPR RI dan Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini pun sudah mereka koordinasikan dengan Bawaslu di kabupaten.
"Surat rekomendasi kami yang diulang DPRD Provinsi ke atas. Jadi ada empat surat suara, kecuali DPRD Kabupaten. Untuk lebih jelasnya, silahkan konformasi ke KPU," ungkapnya.(tyn)
Rekomendasi untuk Anda