ANAMBAS TERKINI

Bawaslu Anambas Sebut Tak Ada Temuan Pelanggaran Saat Pelaksanaan Pemilu 17 April, Ini Penjelasannya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengklaim tidak ada temuan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilu 17 April 2019

Editor: Mairi Nandarson
logo bawaslu Ri 

Dia mau nyoblos ke Siantan Selatan tidak bisa. Apalagi beda kabupaten," ungkapnya.

Ia pun mengatakan kalau rekomendasi pemilihan suara ulang yang dilakukan hanya untuk DPR provinsi, DPD, DPR RI dan Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini pun sudah mereka koordinasikan dengan Bawaslu di kabupaten.

"Surat rekomendasi kami yang diulang DPRD Provinsi ke atas. ‎Jadi ada empat surat suara, kecuali DPRD Kabupaten. Untuk lebih jelasnya, silahkan konformasi ke KPU," ungkapnya.(tyn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved