Cara Penentuan Pemenang Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Menurut Mahfud MD, Yusril, dan Refly Harun
Pandangan Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, han Refly Harun mengenai syarat pemenang Pilpres 2019.
"Jangan lupa masalah itu sudah diputus MK tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi," kata Yusril di Jakarta, Sabtu (20/4/2019), seperti yang dikutip TribunWow.com dari TribunJatim.com, Minggu (21/4/2019).
"Kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di pasal 6 UUD 1945, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua," jelasnya.
Menurutnya, di tahun 2014, MK berpendapat pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 tidak berlaku ketika hanya terdapat dua pasangan calon sehingga pasangan yang mendapat suara lebih dari 50 persen tak perlu melihat persebaran suara di tiap provinsi.
"Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak," ujarnya.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Beda Pendapat 3 Pakar Hukum soal Syarat Pemenang Pilpres, Jokowi dan Prabowo Punya Peluang, http://wow.tribunnews.com/2019/04/21/beda-pendapat-3-pakar-hukum-soal-syarat-pemenang-pilpres-jokowi-dan-prabowo-punya-peluang?page=all.
