CPNS 2019

CATAT! Rekrutment CPNS 2019 & PPPK 2019 Tahap II Bakal Dibuka, Cek Syarat Lengkap dan Formasinya

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 dan juga rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II disebut akan segera buka.

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi rekrutment CPNS 2019 

Menurut PP 49/2018, batas pelamar PPPK/ P3K terendah adalah 20 tahun, sedangkan yang tetinggi adalah satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misal, tenaga guru batas pensiunnya 60 tahun, maka bisa dilamar oleh WNI yang berusia 59 tahun.

Ini juga berlaku bagi jabatan lain.

 LINK Pengumuman Hasil UTBK 2019, Diumumkan Hari Ini, Cek Pakai Username dan Password!

6. Tahapan Seleksi

Ada dua tahapan seleksi PPPK/ P3K 2019, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

7. Fasilitas Setara PNS

ASN yang berstatus PPPK/ P3K berhak atas fasilitas setara dengan PNS, kecuali jaminan pensiun.

Hak dan kewajiban pun sama.

PPPK / P3K akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

8. Formasi

Untuk kebutuhan formasi yang dibutuhkan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan jika teknis kebutuhan P3K / PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

Nantinya, setiap instansi akan mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50%," tutur Bima.

Penyelenggaraan PPPK/ P3K 2019 akan dilakukan secara terbuka, dan diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh masyarakat luas dengan syarat yang telah ditentukan. (tribunjatim)

*Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul CPNS 2019 & PPPK / P3K 2019 Tahap II Segera Dibuka, Cek Syarat Lengkap, Formasi dan Tahap Seleksi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved