BATAM TERKINI
Masa Jabatan Sebagai Kepala BP Batam Berakhir April, Begini Kata Edy Putra Irawady?
Jabatan Edy Putra Irawady sebagai Kepala BP Batam akan berakhir April ini. Jika sesuai rencana jabatan akan dilanjutkan Wali Kota ex officio
Penulis: Dewi Haryati |
"Saya kebanyakan di Batam. Hanya staf yang bolak-balik membenarkan SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) dan urusan dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) menyangkut tender dan BLU (badan layanan umum)," ujarnya.
Berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya. Dalam sepekan, biasanya ada saja jadwal Edy bolak-balik ke Jakarta.
Melaporkan perkembangan tugasnya sebagai Kepala BP Batam, atau melakukan konsultasi dengan pejabat-pejabat tinggi di sana.
"Kalau bertemu Pak Darmin (Menko Perekonomian RI), biasanya laporan kalau ada hambatan regulasi terhadap investasi dan ekspor. Atau gangguan terhadap aset serta tender. Kalau dengan tim teknis dan dewan pengawas, saya harus membahas kasus-kasus dan persetujuan untuk mempercepat investasi," kata Edy.
Sebelum masa tugasnya berakhir, Edy juga optimistis tiga Peraturan Kepala (Perka) BP Batam di kepemimpinannya, bisa selesai.
Seperti perka soal lahan, perka lalu lintas barang, dan perka aset.
Saat ini ia sedang menunggu persetujuan dari dewan kawasan dan harmonisasi di tim teknis dan hukum dan HAM untuk pengundangannya.
"Insya Allah perka lahan, perka lalin, perka aset, selesai," ujarnya.
Sementara untuk rencana pengembangan destinasi wisata di Batam, Edy mengatakan, hal itu tetap berlanjut.
Seperti di Taman Rusa, Sekupang, BP Batam sedang berupaya menggaet turis-turis datang ke sana. Begitu juga untuk wisata kesehatan, dan membuat world factory outlet di Batam.
"Untuk wisata kesehatan, RSBP Batam akan mengembangkan wisata kebugaran dan pengobatan," kata Edy.
Terpisah, Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan, Taba Iskandar yang dimintai tanggapannya, soal kelanjutan rancangan peraturan pemerintah terkait Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam mengatakan, saat ini masih belum ada informasi terbaru soal itu.
Terbitnya peraturan ini, akan menjadi dasar hukum untuk tugas wali kota sebagai ex officio Kepala BP Batam.
"Belum ada info," kata Taba singkat. (tribunbatam.id/dewiharyati)