Senin, 13 April 2026

Selain Hilda Vitria, Sidang Kriss Hatta Juga Dihadiri Billy Syahputra dan Nikita Mirzani

Dalam sidang pemalsuan dokumen Kriss Hatta, presenter Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria kompak datang ke PN Bekasi.

kolase/ instagram/wartakotalive.com
Kriss Hatta, Hilda Vitria Khan dan Billy Syahputra 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sidang perdana dugaan kasus dugaan pemalsuan dokumen artis peran Kriss Hatta digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini, presenter Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria kompak datang ke PN Bekasi.

Satu per satu mereka tiba di pengadilan.

Avengers: End Game Trending Twitter, Lihat Ciutan-Ciutan Lucunya, Ada yang Sampai Kebawa Mimpi

UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019, Rabu (24/4/2019) Jam 13.30 WIB, Suara Masuk Sudah 28,54171%

Supir yang Rekam Video Skandal Artis Andy Hui dan Jacqueline Wong Dibayar Rp 700 Juta. Oleh Siapa?

Kriss Hatta
Kriss Hatta (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
 Nikita Mirzani yang pertama tiba mengaku kehadirannya untuk mengetahui secara pasti persoalan hukum yang menjerat Kriss.

"Biar dapat pencerahan, biar warganet juga tahu kasusnya jelasnya seperti apa," ucap Nikita Mirzani setibanya di pengadilan didampingi Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Hilda.

Sempat Merasa Tertekan, RM BTS Akhirnya Ungkap Makna Album Map of Soul: Persona kepada ARMY

Kapal Pesiar Paling Top di Amerika Serikat, Royal Carribbean International Bakal Singgah di Bintan

Hal yang tak jauh berbeda juga dilontarkan oleh Hilda, yang tiba tak lama setelah Nikita.

"Pengin dengarkan pembacaaan dakwaan (kepada Kriss Hatta) seperti apa," ucap Hilda.

Hilda Vitria tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Hilda hadir untuk menyaksikan sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta. Hilda Vitria tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Hilda hadir untuk menyaksikan sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta.
Hilda Vitria tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Hilda hadir untuk menyaksikan sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta. Hilda Vitria tiba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Hilda hadir untuk menyaksikan sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Kriss Hatta. (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Sementera Billy yang datang paling akhir tak mau berbicara banyak. Ia tak menjelaskan maksud kedatangannya siang ini.

"Nanti sajalah dijelaskannya setelah sidang, semuanya," ujar Billy Syahputra,

Kriss Hatta sendiri dijerat dengan tiga pasal atas dugaan kasus pemalsuan dokumen, yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 KUHP. Kriss terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Kriss Hatta Ditahan Gara-gara Buku Nikah Palsu, Akhir Polemik dengan Billy Syahputra & Hilda Vitria?

Billy Syahputra dan Pengacara Kriss Hatta Hampir Adu Jotos di Acara Televisi.

Setelah Putus dari Billy Syahputra, Kriis Hatta Tak Berniat Rujuk dengan Hilda Vitria

Pemalsuan Buku Nikah

Billy Syahputra
Billy Syahputra (instagram.com/ @bilsky16)

Sebelumnya, Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda.

Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.

Kriss Hatta resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi dan ditahan di Lapas Bulak Kapal, inikah akhir perseteruannya dengan Billy Syahputra dan Hilda Vitria yang selama ini tak kunjung usai?

Kriss Hatta dengan Billy Syahputra dan Hilda Vitria saling melapor ke polisi atas kasus 'pernikahan palsu' yang dilakukan Kriss dan Hilda 2015 silam.

Diberitakan sebelumnya jika Kriss Hatta menyatakan bahwa ia dan Hilda pernah menikah.

Namun dengan tegas Hilda membantahnya.

Hilda Vitria Digosipkan Putus dari Billy dan Dikabarkan Dekat dengan Duda Keren

Billy Saputra Umbar Ciuman dengan Pacar Baru Elvia Cerolline, Nikita Mirzani: Bukan Rekayasa

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved