Siswi SMP Korban Pengeroyokan Blak-blakan pada Hotman Paris. Saya Sudah Bilang Nyerah Tetap Dipukul

Siswi SMP korban pengeroyokan sejumlah siswi SMA di Pontianak, beberapa waktu lalu, akhirnya buka-bukaan di Hotman Paris Show

screengrab/YouTube
Siswi SMP korban penganiayaan di Hotman Paris Show 

Video pengakuan Audrey di program Hotman Paris Show baru akan tayang, Rabu (24/4/2019) pukul 21.00 WIB di iNews TV.

Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan siswi SMP di Polresta Pontianak berlanjut ke pengadilan karena upaya diversi yang dilakukan di tingkat kepolisian dan kejaksaan berakhir buntu.

Polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari 12 orang siswi SMA yang ada di dua lokasi pengeroyokan, saat itu.

Pihak kuasa hukum dan keluarga korban tidak mau kasus ini dihentikan di luar pengadilan dan menolak hasil visum dari Polresta Pontianak.

"Ini gagal, kita tolak, dan tetap kita pada tingkat pengadilan (lanjut proses hukum)," ujar kuasa hukum korban, Daniel Edward Tangkau di Polresta Pontianak Kota, Kamis (11/4/2019).

Dikatakannya, pihak korban tidak mau menerima upaya diversi yang hanya dilakukan di luar pengadilan karenaini kasus pidana yang serius.

"Sebab kalau kita tadi (proses diversi) setuju, artinya selesai. Tapi ini tidak, jadi tetap berlanjut," tegasnya.

Daniel mengatakan, apapun putusan di pengadilan dan butuh waktu berapa lama pun, dia dan pihak kelurga tidak akan mengambil pusing, sebab itu mutlak keputusan hakim.

"Itu putusan hakim, kita berdebatlah nanti di meja pengadilan untuk membuktikan siapa salah dan siapa yang benar," ujarnya.

Keluarga bersikeras permasalahan ini ke meja pengadilan, selain untuk menuntut keadilan, juga untuk membuat efek jera terhadap ketiga tersangka.

"Kita ingin buat efek jera terhadap anak-anak yang nakal seperti ini," tegas Advokat yang menjabat sebagai Ketua DPD IKADIN‎ Kalbar ini.

Minta visum ulang

Kuasa hukum korban lainnyua, Umi Kalsum membeberkan fakta-fakta baru terkait kasus pengeroyokan yang dilami korban dan saat ini sudah tiga tersangka ditetapkan pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved