Sempat Kawin Kontrak Dengan WNA Tiongkok Hingga Dipenjara, Begini Kabar Terbaru Gadis Asal Pontianak

Kawin Kontrak yang terjadi di Kota Pontianak sempat menghebohkan Indonesia beberapa waktu lalu. Kawin Kontrak ini ternyata hanya modus untuk melakuk

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Gadis Pontianak korban kawin kontrak bertemu kedua orangtuanya dan menjenguk sang ayah, Atu (60), di ruang perawatan RSUD dr Soedarso Pontianak, Minggu (31/3/2019). 

Tangis pecah saat J bertemu orangtuanya Atu (60) dan Cong Mi Tjau (45).

Lebih satu tahun J tak bertemu orangtuanya, setelah memutuskan menerima lamaran pria Tiongkok yang dibawa mak comblang.

Ia bertunangan dengan Cheng Liu Yang yang merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok pada Juli 2018 silam atas bantuan seorang makcomblang bernama Ajan.

Ikut Makeup #bratzchallenge, Lihat Perbedaan Wajah Aurel Hermansyah dengan Natasha Wilona

Selain Memutilasi, Dokter Ini Ternyata Masak Bagian Tubuh Kekasihnya, Alasannya Bikin Kaget

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Uang dan Emas Senilai Rp 450 Juta Berubah Menjadi Daun Jambu

J kemudian diboyong ke Tiongkok dengan janji hendak dinikahi di sana.

Januari 2019, kisah miris hidup J diketahui ayah dan ibunya di Pontianak.

J rupanya tak pernah dinikahi secara resmi. Ia bahkan kerap dianiaya sang suami.

Belakangan, J ditangkap polisi Tiongkok lantaran izin tinggal miliknya habis dan tak memiliki dokumen pernikahan sah.

Download Lagu Soundtrack Sinetron Orang Ketiga SCTV, Sebuah Rasa Agnes Monica, Ini Lirik Lagunya

Film Kucumbu Tubuh Indahku Ditentang untuk Tayang, Pemkot Depok Larang Penayangan,Ini Kata Sutradara

Kepada Tribun, J menceritakan pengalaman buruknya di Tiongkok saat menjalani proses kawin kontrak.

J mengaku memilih pergi ke Tiongkok dan melakoni kawin kontrak untuk membantu perekonomian keluarga.

Saat itu, mak combalang menjanjikan pria Tiongkok yang hendak menikahinya merupakan pria baik dan mapan.

Si pria siap membantu keluarganya. Bahkan, menjanjikan mahar awal sebesar Rp 40 juta rupiah.

Nyatanya, mak comblang hanya memberikan uang Rp 25 juta dan diserahkan bertahap.

"Janji-janjinya pas waktu di sini mau beliin apa saja yang saya mau. Nyatanya, HP aja ndak dibeliin pas sampai di sana," ungkap korban.

Setelah melaksanakan pertunangan di Pontianak, ia bersama mak comblang ke Jakarta mengurus dokumen di Kedubes Tiongkok.

Proses wawancara menjadi satu di antara persyaratan yang harus dijalani saat hendak mengajukan pernikahan dengan warga Tiongkok.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved