BATAM TERKINI
MAY DAY 1 MEI - Buruh Minta Hari Kerja Dipangkas Cuma Senin Sampai Kamis
Para buruh mengajukan tuntutan agar perusahaan memperpendek hari kerja dalam satu minggu menjadi Senin hingga Kamis.
Buruh Minta Hari Kerja Kerja Dipangkas Cuma Senin Sampai Kamis
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah oraganisasi buruh di Batam menggelar long march memperingati may Day, Rabu (1/5/2019) di kantor perwakilan Gubernur Kepri di Graha Kepri, Batam Center.
Satu di antaranya Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FSBI).
Massa ini bergerak dari berbagai perusahaan.
Dari Tanjunguncang, Muka Kuning, Batu Ampar dan kawasan Tunas Industri. Di atas mobil melalui toa pengeras suara, mereka meneriakan tuntutannya kepada gubernur.
Orator sekaligus Ketua FSBI Kota Batam Masmur Siahaan menuntut pemerintah agar segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Karena dinilai, hak buruh tidak terakomodir karena pada prinsipnya PP 78 ini tidak melibatkan buruh dalam menentukan upah.
"Buruh juga punya hak atas negeri ini. Buruh jangan dianaktirikan. Kami minta, PP 78 segera cabut. Karena beberapa pasal, tidak pro buruh. Justru sebaliknya, hak buruh terabaikan," kata-kata Masmur Siahaan.
Selanjutnya, Masmur menuntut mengenai perumahan buruh hingga tuntutan agar perusahaan memperpendek hari kerja dalam satu minggu menjadi Senin hingga Kamis.
Selain FSBI, ada juga massa yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Kota Batam.
• Marsinah, Pejuang Buruh di Jaman Orde Baru, Tuntut Hak hingga Akhirnya Dibunuh
• Ini Sosok Wanita yang Jadi Stunt Woman Scarlett Johansson di Film Black Widow, Kekar Banget!
• 5 Artis Wanita Indonesia yang Berprofesi Sebagai Dokter, Ada Indah Kusumaningrum hingga Nycta Gina
• Adakan Bridal Shower, Lihat Wajah Syahrini Didandani Cemong dan Menor, Dipermalukan Saat di Jepang
• Kondisi Tanjakan Emen Subang Lokasi Kecelakaan Bus, Jalan Berkelok Minim Penerangan
Tuntutan yang sama juga diserukan. Mereka meminta, agar PP 78 segera dihapuskan. Karena dinilai, tidak pro buruh.
Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Suprapto, menyampaikan katanya, tuntutan secara nasional jelas Suprapto, ada beberapa hal yang dituntut buruh kepada pemerintah.
Pertama, untuk segera mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan buruh.
Karena dinilai, tidak berpihak kepada buruh dalam menentukan kebijakan upah.
Kedua, menuntut segera menghapuskan outsourcing oleh perusahaan. Kecuali pada sektor usaha jasa Satpam, Cleaning Service (CS) dan beberapa lainnya.
''Karena sampai saat ini, masih ada industri atau perusahaan yang masih menggunakan jasa outsourcing. Padahal ini sudah dilarang. Pengawasan pemerintah kami pertanyakan," tambahnya.
Tuntutan ketiga, turunkan dan stabilkan harga sembako dan listrik. Ke empat meminta kepada kepada pemerintah agar memperhatikan nasib guru honorer.
Dan kelima mendesak Gubernur Kepri untuk segera mengesahkan dan menerbitkan SK UMS Kota Batam 2019.
Demikian halnya dengan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
Ketua KSBSI Kepri Muhammad Natsir mengatakan, mendesak pemerintah untuk segera menstabilkan harga sembako, mensejahterakan buruh dari segi upah yang layak, mendesak mengkaji ulang dan segera menurunkan tarif dasar listrik maupun pajak LPJU.
"Masih ada beberapa lagi. Termasuk kami desak, pemerintah untuk segera menstabilkan perpolitikan tanah air paska pemilu. Siapa pun presiden terpilih adalah pilihan suara rakyat Indonesia terbanyak. Tapi tolong stabilkan perpolitikan agar Indonesia secara umum dan khususnya Kepri dan Batam ramah investasi," kata Anas. (tribunbatam.id/leo halawa)