Terima Suap, KPK Ungkap Bupati Talaud Sri Wahyumi Ogah Diberi Tas Sama Dengan Pejabat Perempuan Lain

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kini telah menjadi tersangka penerima suap terkait revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.

Tribunnews.com
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba di Gedung KPK, Selasa (30/4/2019) malam 

KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.

Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.

MAY DAY 1 MEI - Foto-foto Aksi Buruh di Batam Saat Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Susi Pudjiastuti Minta Semua Putusan Kapal Illegal Fishing Bukan Dilelang tapi Ditenggelamkan

Indonesia Masih Wacanakan Pindah Ibu Kota, 7 Negara Ini Malah Sudah Memindahkan Ibu Kota Negaranya!

LIRIK Lagu On My Way Alan Walker OST Game PUBG Kembali Trending, Lengkap dengan Cara Download MP3

"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud," ujar Basaria.

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.

Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.

"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata dia.

Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo. KPK menetapakan Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard sebagai tersangka.

Dua nama pernama ditetapkan sebaga tersangka penerima suap, sementara Bernard sebagai pemberi.

Kapal Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi-381 Picu Perang Komentar di Medsos, Akun Vietnam Air Jadi Sasaran

VIRAL! Seorang Wanita Nyungsep Setelah Buka Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Sambil Naik Motor

Yuk Intip Foto Foto Mesra Ammar Zoni & Irish Bella di Kolam Renang Saat Bulan Madu, Bikin Baper!

Persib Bandung vs Borneo FC, Momen Mario Gomez Kembali ke Kandang Maung Bandung

Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain 

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Suap, Bupati Talaud Tak Mau Diberi Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved