Terima Suap, KPK Ungkap Bupati Talaud Sri Wahyumi Ogah Diberi Tas Sama Dengan Pejabat Perempuan Lain

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kini telah menjadi tersangka penerima suap terkait revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.

Tribunnews.com
Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba di Gedung KPK, Selasa (30/4/2019) malam 

TRIBUNBATAM.id- Satu lagi pejabat daerah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kini telah menjadi tersangka penerima suap terkait revitalisasi pasar di Kepulauan Talaud.

Selain berita soal penangkapannya yang mengejutkan, kasus Bupati Talaud inipun menjadi sorotan khalayak karena sosok Sri Wahyumi yang cantik dan memiliki segudang hobi menarik.

Baru baru ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip tak mau dibelikan tas sejenis yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.

"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata  Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Diduga tas yang dibelikan rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun.

Indonesia & Vietnam Memanas, Netizen Indonesia Vs Vietnam Sampai Perang di Medsos

Ijtima Ulama 3 Berlangsung Hari Ini 1 Mei di Bogor, Bahas Kecurangan Pemilu 2019

Kecelakaan Maut Tanjakan Emen, Sebelum Terperosok Bus Sempat Oleng, Ini Nasib 30 Penumpang

Syahrini Kencan dengan Sang Suami Reino Barack di Kafe dengan Kaos Oblong Bernilai Fantastis!

KPK mengamankan barang bukti berupa tas, jam, dan perhiasan mewah serta uang dengan nilai sekitar Rp 513.855.000.

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi aktif antara Bupati dengan BNL (Benhur Lalenoh, orang kepercayaan Sri Wahyumi) atau pihak lain, misal pembicaraan proyek, komunikasi terkait pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata Basaria.

Rincian barang dan uang yang diamankan KPK adalah, tas merk Channel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta.

Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.

Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Pada Minggu malam, 28 April 2019, Bernard bersama anaknya membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

INGAT! Malam Ini Rabu (1/5) Akan Ada Pemadaman Listrik di Batam, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini

Sejarah Gempa di Kalimantan yang Jadi Kandidat Ibu Kota Baru, Gempa Magnitudo 6 SR Terjadi 2015

Jelang Bulan Puasa, Maria Ozawa Ucapkan Marhaban Ya Ramadhan, Miyabi: Happy Fasting Bosku

Rayakan Ulang Tahun Pernikahan ke 12, Aishwarya Rai Ungkap Alasan Menikah dengan Abhishek Bachchan

Basaria menjelaskan, pada awalnya, Sri Wahyumi diduga meminta fee sekitar 10 persen kepada kontraktor terkait dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Meski demikian KPK belum mengungkap secara rinci berapa nilai proyek revitalisasi itu.

"Tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10 persen dari bupati melalui BNL (Benhur Lalenoh) sebagai orang kepercayaan bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud," kata dia.

KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL (Benhur Lalenoh) dan BHK (Bernard Hanafi Kalalo) serta mengamankan barang bukti senilai Rp500 juta terkait kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.

Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.

MAY DAY 1 MEI - Foto-foto Aksi Buruh di Batam Saat Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Susi Pudjiastuti Minta Semua Putusan Kapal Illegal Fishing Bukan Dilelang tapi Ditenggelamkan

Indonesia Masih Wacanakan Pindah Ibu Kota, 7 Negara Ini Malah Sudah Memindahkan Ibu Kota Negaranya!

LIRIK Lagu On My Way Alan Walker OST Game PUBG Kembali Trending, Lengkap dengan Cara Download MP3

"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud," ujar Basaria.

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.

Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.

"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata dia.

Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo. KPK menetapakan Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard sebagai tersangka.

Dua nama pernama ditetapkan sebaga tersangka penerima suap, sementara Bernard sebagai pemberi.

Kapal Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi-381 Picu Perang Komentar di Medsos, Akun Vietnam Air Jadi Sasaran

VIRAL! Seorang Wanita Nyungsep Setelah Buka Palang Pintu Perlintasan Kereta Api Sambil Naik Motor

Yuk Intip Foto Foto Mesra Ammar Zoni & Irish Bella di Kolam Renang Saat Bulan Madu, Bikin Baper!

Persib Bandung vs Borneo FC, Momen Mario Gomez Kembali ke Kandang Maung Bandung

Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK: Bupati Talaud Tak Mau Dibelikan Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain 

*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Suap, Bupati Talaud Tak Mau Diberi Tas yang Sama dengan Pejabat Perempuan Lain

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved