BATAM TERKINI

Ditkrimsus Polda Kepri Periksa 3 Pimpinan PT Citra Beton Terkait Kasus Ini

Polisi masih tangani kasus pencemaran limbah yang diduga dilakukan oleh PT Citra Shipyard di Seilekop, Sagulung, Batam milik pengusaha Ali Ulay

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap manajemen masing-masing Tan Sun Hock GM Citra Beton, Juniarto kepala lapangan dan Jeni Direktur Citra Beton 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penanganan kasus pencemaran limbah yang diduga dilakukan oleh PT Citra Shipyard yang terletak di Seilekop, Sagulung, Batam milik pengusaha Ali Ulay terus berlanjut.

Subdit 4 Ditkrimsus Polda Kepri masih melakukan penyelidikan terkait hubungan pencemaran limbah PT Citra Shipyard dengan PT Citra Beton.

Sub Direktorat IV Ditkrimsus Polda Kepri memeriksa tiga orang dari manajemen PT Citra Beton.

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap manajemen masing-masing Tan Sun Hock GM Citra Beton, Juniarto kepala lapangan dan Jeni Direktur Citra Beton.

Tak Cuma Walikota, Kepala BP Batam dan Dua Deputi Ikut Dipanggil Menko Darmin di Jakarta

BREAKING NEWS. Ivan Ahmad yang Hilang Saat Cari Ikan Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

Sampai Kapan Pemadaman Listrik di Batam Berakhir? Ini Kata Direktur Utama Bright PLN Batam

SIAP-SIAP! Penerimaan Peserta Didik Baru di Batam Bakal Dibuka Mei Ini

BERITA PERSIB - Jika Jadi Gabung Persib Bandung, Rene Mihelic Jadi Pasangan Duet Maut Ezechiel

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur kepada wartawan Kamis (2/5) membenarkan soal pemeriksaan tiga orang dari manajemen PT Citra Beton.

"Benar!Tiga orang dari manajemen PT Citra Beton lagi diperiksa oleh penyidik saat ini," kata Kombes Pol Rustam Mansur.

Rustam menambahkan,  sebelumnya proses pemeriksaan dua orang dari manajemen PT Citra Shipyard yang berlokasi di Seilekop, Sagulung telah dilakukan.

"Untuk proses pemeriksaan dua orang dari manajemen PT. Citra Shipyard yang berlokasi di Seilekop, Sagulung telah dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, sambung Rustam, PT Citra Beton tersebut dijerat dugaan pencemaran limbah dan bisa dijerat mereka dengan pasa pasal 102 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Tribunbatam.id/leo halawa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved