Tulis Ujaran Kebencian di Facebook, Ibu Muda Ini Jadi Terdakwa dan Diceraikan Suaminya
Hati-hatilah menumpahkan kekesalan di media sosial karena emosi yang tidak terkontrol bisa berujung pidana. Apalagi jika menyerempet SARA
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Hati-hatilah menumpahkan kekesalan di media sosial karena emosi yang tidak terkontrol bisa berujung pidana. Apalagi jika menyerempet hal-hal yang berbau SARA.
Itulah yang dialami seorang ibu muda berusia 30 tahun bernama Jocelyn Isabella Tobing.
Jocelyn harus duduk di kursi pesakitan akibat kasus ujaran kebencian yang dilakukannya di media sosial.
• Ular Piton Raksasa 7 Meter Kembali Hebohkan Sulteng. Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Santapan
• Ini Kronologi dan Alasan Penjual Bakpao Siap Tanggung Jawab Usai Tiduri Siswi SMP
• Ngga Nyangka, Ternyata Ada Indonesia di Film Avengers: Endgame
Dalam persidangan Jumat (3/5/2019) di PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menjelaskan bahwa terdakwa menuliskan status di Facebook (Fb) yang mengandung ujaran kebencian dan berbau SARA (Suku Agama dan Rasial).
Jocelyn melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dari UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan , untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan Individu dan atau Kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan golongan (SARA)," tutur Kharya di hadapan ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar.
Terdakwa terbukti menuliskan status di FB-nya bernama Jocelyn Isabella Tobing dengan postingan yang menyinggung agama lain hanya karena kesal.
JPU Kharya menyebutkan bahwa status tersebut dituliskan terdakwa karena kesal galon air yang ada di depan rumahnya hilang.
"Pada 30 Juli 2018 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa merasa jengkel dan marah terhadap ditujukan kepada seorang tetangga terdakwa, yaitu saksi Waty."
"Pada saat itu terdakwa telah kehilangan dua buah galon air minum isi ulang di teras depan rumah dan menuduh Waty yang telah mengambilnya," jelasnya.
Karena tuduhan tersebut, Jocelyn sampai bertengkar dengan suaminya.
Kekesalaqn yang menumpuk membuat Jocelyn kesal lalu meluapkannya di media sosial, membuat kata-kata kotor dan menyerang Waty, termasuk membawa-bawa agama.
Akibat dari postingan terdakwa yang menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan Individu atau kelompok masyarakat tertentu serta penistaan terhadap agama, akhirnya berujung pidana.
"Front Pembela Islam (FPI) keberatan atas unggahan terdakwa di media sosial sehingga melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan," jelas Jaksa.