Tulis Ujaran Kebencian di Facebook, Ibu Muda Ini Jadi Terdakwa dan Diceraikan Suaminya
Hati-hatilah menumpahkan kekesalan di media sosial karena emosi yang tidak terkontrol bisa berujung pidana. Apalagi jika menyerempet SARA
Lebih lanjut, JPU Kharya menuturkan terdakwa akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Saat ditanyai, Hakim Gosen, terdakwa menyebutkan dirinya kesal akibat dan status tersebut hanya sebagai bentuk kekesalan bukan berniat untuk menjelekkan agama tertentu.
"Saya terbawa emosi Pak Hakim, kejadiannya tanpa kusadari. Dan saya menyesal sedalam-dalamnya, dan saya juga sudah minta maaf kepada Ibu Waty. Enggak bakal saya ulangi lagi," tuturnya sambil meneteskan air mata.
Bahkan, karena kejadian tersebut, terdakwa sampai diceraikan oleh suaminya karena ia tidak mau ikut bertanggung jawab atas masalah yang dihadapinya.
"Saya diceraikan sama suami saya dia enggak mau tanggung-jawab atas kejadian yang menimpa saya ini. Anak saya ada dua orang, masih kecil-kecil di rumah," tuturnya sambil tersedu-sedu.
Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, Hakim Gosen akhirnya menunda persidangan untuk agenda tuntutan pada 10 Mei mendatang.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, Mama Muda Diceraikan Suami dan Jadi Pesakitan di Persidangan