Tulis Ujaran Kebencian di Facebook, Ibu Muda Ini Jadi Terdakwa dan Diceraikan Suaminya

Hati-hatilah menumpahkan kekesalan di media sosial karena emosi yang tidak terkontrol bisa berujung pidana. Apalagi jika menyerempet SARA

Tribun Medan
Jocelyn menjadi terdakwa ujaran kebencian dan SARA di media sosial 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Hati-hatilah menumpahkan kekesalan di media sosial karena emosi yang tidak terkontrol bisa berujung pidana. Apalagi jika menyerempet hal-hal yang berbau SARA.

Itulah yang dialami seorang ibu muda berusia 30 tahun bernama Jocelyn Isabella Tobing.

Jocelyn harus duduk di kursi pesakitan akibat kasus ujaran kebencian yang dilakukannya di media sosial.

Ular Piton Raksasa 7 Meter Kembali Hebohkan Sulteng. Bocah 7 Tahun Nyaris Jadi Santapan

Ini Kronologi dan Alasan Penjual Bakpao Siap Tanggung Jawab Usai Tiduri Siswi SMP

Ngga Nyangka, Ternyata Ada Indonesia di Film Avengers: Endgame

Dalam persidangan  Jumat (3/5/2019) di PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menjelaskan bahwa terdakwa menuliskan status di Facebook (Fb) yang mengandung ujaran kebencian dan berbau SARA (Suku Agama dan Rasial).

Jocelyn melanggar pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dari UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang ITE.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan , untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan Individu dan atau Kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan golongan (SARA)," tutur Kharya di hadapan ketua Majelis Hakim Gosen Butar-Butar.

Terdakwa terbukti menuliskan status di FB-nya bernama Jocelyn Isabella Tobing dengan postingan yang menyinggung agama lain hanya karena kesal. 

JPU Kharya menyebutkan bahwa status tersebut dituliskan terdakwa karena kesal galon air yang ada di depan rumahnya hilang.

"Pada 30 Juli 2018 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa merasa jengkel dan marah terhadap ditujukan kepada seorang tetangga terdakwa, yaitu saksi Waty."

"Pada saat itu terdakwa telah kehilangan dua buah galon air minum isi ulang di teras depan rumah dan menuduh Waty yang telah mengambilnya," jelasnya.

Karena tuduhan tersebut, Jocelyn sampai bertengkar dengan suaminya.

Kekesalaqn yang menumpuk membuat Jocelyn kesal lalu meluapkannya di media sosial, membuat kata-kata kotor dan menyerang Waty, termasuk membawa-bawa agama.

Akibat dari postingan terdakwa yang menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan Individu atau kelompok masyarakat tertentu serta penistaan terhadap agama, akhirnya berujung pidana.

"Front Pembela Islam (FPI) keberatan atas unggahan terdakwa di media sosial sehingga melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan," jelas Jaksa.

Lebih lanjut, JPU Kharya menuturkan terdakwa akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.

Saat ditanyai, Hakim Gosen, terdakwa menyebutkan dirinya kesal akibat dan status tersebut hanya sebagai bentuk kekesalan bukan berniat untuk menjelekkan agama tertentu.

"Saya terbawa emosi Pak Hakim, kejadiannya tanpa kusadari. Dan saya menyesal sedalam-dalamnya, dan saya juga sudah minta maaf kepada Ibu Waty. Enggak bakal saya ulangi lagi," tuturnya sambil meneteskan air mata.

Bahkan, karena kejadian tersebut, terdakwa sampai diceraikan oleh suaminya karena ia tidak mau ikut bertanggung jawab atas masalah yang dihadapinya.

"Saya diceraikan sama suami saya dia enggak mau tanggung-jawab atas kejadian yang menimpa saya ini. Anak saya ada dua orang, masih kecil-kecil di rumah," tuturnya sambil tersedu-sedu.

Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, Hakim Gosen akhirnya menunda persidangan untuk agenda  tuntutan pada 10 Mei mendatang. 

Penulis: Victory Arrival Hutauruk

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, Mama Muda Diceraikan Suami dan Jadi Pesakitan di Persidangan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved