BATAM TERKINI

Presiden Jokowi Tagih Janji Penyelesaian Kampung Tua, Edy Usulkan Tarif UWT Kampung Tua Nol Rupiah

"Belum jelas soal itu. Yang penting masyarakat di situ nanti bisa tenang, ada legalitas dan tak ada beban utang," ujarnya. Edy hanya mengatakan, dalam

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO
Kepala BP Batam Edy Putra Irawady 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Soal kampung tua, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady mengatakan, ia tak ikut rapat di Istana Negara, Jumat (3/5). Melainkan rapat di kantor Kemenko Perekonomian dengan Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo menagih penyelesaian kampung tua di Batam, dan rencananya Jumat, Edy diminta melaporkan perkembangannya.

"Saya tak ikut ke Istana," kata Edy, Sabtu (4/5/2019).

Dimintai tanggapannya soal kelanjutan kampung tua, Edy mengatakan, kabarnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan segera menyelesaikan permasalahan itu. Dalam artian, proses penyelesaiannya akan dipercepat.

Namun disinggung apakah kampung tua nantinya akan dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam atau tetap di HPL BP Batam? Edy belum bisa memberikan jawaban.

Soal Tanah Kampung Tua Bisa Jadi Hak Milik Tapi Keluar FTZ, Ini Penjelasan Walikota Batam

Ada 37 Kampung Tua di Batam, Presiden Beri Waktu 1 Bulan Untuk Bereskan Masalah Sertifikat Tanah

Arahan dari Presiden, Pemko Batam Diminta Selesaikan Sertifikat Lahan Kampung Tua dalam 1 Bulan

Jokowi Janjikan Legalitas Kampung Tua di Batam Kelar 3 Bulan Lagi, Apa Kata Wakil Walikota Batam?

"Belum jelas soal itu. Yang penting masyarakat di situ nanti bisa tenang, ada legalitas dan tak ada beban utang," ujarnya.

Edy hanya mengatakan, dalam pertemuan dengan Sesmenko itu, ia usul kepada pemerintah pusat, kalau kampung tua HPL-nya tetap di BP Batam, agar tarifnya dinol Rupiahkan.

"Supaya tak ada beban masyarakat," kata Edy.

Penyelesaian lahan kampung tua di Batam sebenarnya sudah dimulai BP Batam sejak beberapa waktu lalu. Di zaman kepemimpinan Lukita Dinarsyah Tuwo sebagai Kepala BP Batam, misalnya.

Tepat Jumat, 29 Desember 2017 lalu, Lukita menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait legalitas lahan kampung tua Bengkong Sadai. Penandatanganan dilakukan di Masjid Jami Kelana, Bengkong Sadai, dan disaksikan sejumlah masyarakat.

Dalam SK itu, sebanyak 240 nama warga dinyatakan berhak mendapat sertifikat lahan.

Namun sebelum itu, mereka diminta mengurus dokumen terkait lahan yang diperlukan sebagai syarat dikeluarkannya sertifikat.

Mantan Sekretaris Menko Perekonomian itu mengatakan, mereka komitmen menyelesaikan persoalan lahan. Tentunya tetap mengacu pada koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingin Batam menjadi kota yang maju dan sejahtera, nyaman. Bukan hanya untuk investor tetapi juga untuk masyarakatnya," kata Lukita kala itu.

Perkembangan terbaru saat ini, dari 37 titik kampung tua di Batam, diantaranya kini sudah diterbitkan Penetapan Lokasi (PL).

Rinciannya, yang sudah terbit PL seluas 32,9 hektare, sudah terbit PL namun belum sesuai dengan kesepakatan, 84,9 hektare, sudah sepakat namun belum terbit PL seluas 48,1 hektare.

Sepakat namun ada usulan penambahan luas, seluas 129,7 hektare, belum ada verifikasi dari BP Batam untuk luasan, 449,9 hektare, dan belum ada kesepakatan, 71,8 hektare.

Terkiat Pemadaman Bergilir, Rudi Ingatkan Batam Daerah Industri, Listrik Jadi Bagian Vital

OTT KPK di Balikpapan, Hakim Kayat Dijebloskan ke Rutan Merah Putih, Ini Kasus yang Menjeratnya

3 Link Live Streaming Newcastle vs Liverpool Liga Inggris Malam Ini, Live RCTI & BeIN Sport

Gempa Bumi Guncang Bukittinggi Sabtu Malam, Getaran Tersama Sampai Payakumbuh

"Artinya, sampai saat ini sudah kita eksekusi (kampung tua). Cuma kita mau sekaligus 37 titik. Itu permintaan presiden. Kepala negara harus diikuti. Tak ada alasan," kata Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady, baru-baru ini.

Permasalahan yang terjadi di lapangan, saat ini masih ada perbedaan luas antara BP Batam dan Pemko Batam soal kampung tua, dan beberapa permasalahan lainnya.

Tanggal 23 April lalu, sudah dilakukan rapat bersama antara BP Batam dan Pemko Batam terkait dengan penyusunan tim dan jadwal kegiatan.

Meliputi sosialisasi pengukuran, identifikasi pengukuran dan batas kampung tua, pleno hasil identifikasi pengukuran dan penetapan batas dan luas kampung tua, penetapan SK Walikota Batam tentang kampung tua, dan penyampaian permohonan legalitas kampung tua.

Kemudian, pada 26 April 2019, dilakukan sosialisasi pengukuran kampung tua. (tribunbatam.id/dewiharyati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved