Senin, 8 Juni 2026

RAMADHAN 2019

Hukum Hubungan Suami Istri dan Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasannya

Umat Islam akan menjalankan puasa Ramadhan 1440 H, pasangan suami istri dilarang berhubungan badan di siang hari. Lantas bagaimana dengan mimpi basah?

Tayang:
freepik
Ramadhan 1440 Hijriah tahun 2019 

Selama berpuasa di bulan Ramadhan, umat Muslim menjaga diri dari hal yang bisa membatalkan ibadahnya.

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa.

Melansir dari situs NU, hal yang membuat puasa seorang muslim batal di antaranya makan, minum, atau memasukkan benda dengan sengaja ke lubang yang berhubungan dengan lambung, dan melakukan hubungan seksual.

Selain itu, puasa seorang muslim juga bisa batal bila melakukan pengobatan untuk area kemaluan dan dubur, muntah disengaja, keluar air mani akibat dari bersentuhan, haid, nifas, gila, dan murtad.

Seperti yang diketahui keluar air mani akibat bersentuhan dapat membatalkan puasa.

Bagaimana kalau keluar air mani akibat mimpi basah?

Masih melansir dari situs NU, keluar air mani tanpa bersentuhan seperti mimpi basah tidak membatalkan puasa seorang Muslim.

Mengutip Tribun Bogor, Imam Masjid Baitur Ridwan, M Husen juga menyatakan hal serupa.

Karena mimpi basah tidak dilakukan dengan sengaja sehingga tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.

Namun, bagi orang yang bermimpi basah harus segera mandi junub.

"Sesuatu yang tidak disengaja itu tidak akan membatalkan puasa. Cuma orang yang mengalami mimpi basah harus melakukan mandi junub," kata M Husen.

Mandi junub dilakukan agar orang tersebut dapat melakukan salat wajib di waktu selanjutnya.

Adapun adab mandi junub, yakni niat dan dilanjutkan membasuh air ke seluruh bagian tubuh.

Sementara untuk membasuh semua lubang tubuh itu hukumnya sunnah dan dilakukan saat kondisi tidak berpuasa.

"Kalau mandi junub saat puasa itu cukup meratakan air ke seluruh tubuh," ujarnya.

"Hanya kalau dilakukan saat sedang tak berpuasa dianjurkan membasuh air ke semua lubang yang ada pada tubuh hukumnya sunnah."

Menurut M Husein, orang yang memiliki hadas besar termasuk makruh.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved