Mimpi Basah Tak Batalkan Puasa Ramadhan, Tapi Harus Mandi Wajib, Ini Niat dan Tata Cara Mandi Wajib

Mimpi basah tidak membatalkan saat puasa di bulan ramadhan tapi harus mandi wajib setelah itu. Ini niat dan tata cara mandi wajib yang baik dan benar.

|
Penulis: Agus Tri Harsanto |
freepik
Ramadhan 1440 Hijriah tahun 2019 

Yang kedua yakni hal yang berkaitan dengan syahwat seperti hubungan suami istri secara langsung atau tindakan-tindakan yang dilarang seperti bermaksiat.

Lantas bagaimana dengan mimpi basah?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mimpi basah tidak membatalkan puasa karena tidak bisa direncanakan.

Silahkan bangun dan mandi junup seperti umumnya dan teruskan puasanya, sholatnya.

9 Hal yang Membatalkan Puasa
Demikian disalin dari laman Nu.or.id melalui artikel berjudul 'Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa'

Adapun beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H atau 2019, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam... (QS al-Baqarah, 2: 187)

Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (maaf, vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved