HEADLINE TRIBUN BATAM

Dua Dus Form C1 Palsu Dikirim Pakai Taksi Daring

Kejadian penangkapan itu bermula dari seseorang yang memesan taksi online. Orang itu, memasukan dua dus diduga berisikan form C1 palsu.

tidak ada
halaman 01 tribunbatam 

Taufik mengatakan, Seknas tidak pernah mengumpulkan atau mengirimkan C1. Formulir C1 yang diamankan berada di dalam dua kardus.

Saat kejadian, Taufik mengaku berada di kantor Seknas. Kemudian, perbedaan pada surat itu, ada pada kop surat Seknas.

Taufik kepada awak media, sempat menunjukan contoh kop surat resmi dari Seknas Prabowo-Sandi.

"Karena itu, saya mengatakan berita itu tidak betul. Jadi berita itu sama sekali tidak betul," tutur Taufik.

Taufik telah meminta koordinator bidang advokasi Seknas, Yupen Hadi, untuk berkomunikasi dengan pihak Bawaslu. Taufik juga mempertanyakan kewenangan polisi mengamankan pihak yang membawa C1.

"Apa kewenangannya tangkap orang bawa C1. Ini logika sederhana. C1 dibawa dari tim sukses misalkan, mau dikirim ke suatu tempat. Di sini ada C1 DKI. Orang bawa C1 DKI dari kelurahan ke sini. Terus ketemu polisi di jalan, ditangkap. Urusannya apa," kata Taufik.

Taufik juga mempertanyakan pihak Bawaslu yang terlalu cepat mengambil kesimpulan, bahwa temuan C1 itu palsu. Karena diperlukan verifikasi ke saksi-saksi di Boyolali.

"Kok tiba-tiba dinyatakan bahwa C1 itu palsu. Kapan dia konfirmasinya ke Boyolali? Kayak Jinny oh Jinny gitu. Kan' kalau palsu, tanda tangan saksinya harus di konfirmasi pada saksi-saksi yang benar di sana," imbuh Taufik.

Taufik menduga ada skenario yang ingin menjatuhkan kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Taufik pun membantah hendak melakukan kecurangan.

"Jadi saya kira, kalau mau ngibul harus pakai tata krama ngibul gitu loh. Ya kan ini, Anda bayangkan enggak dinyatakan palsu dengan secepat itu, saya kira sudah tidak modellah," kata Taufik.

Terkait dengan tudingan tersebut, Taufik mengaku akan melakukan tindakan hukum karena sudah memfitnah dirinya. "Kita akan lakukan tindakan hukum. Pasti itu. Orang memfitnah ya harus dihukum," ujar Taufik.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi hal tersebut dan menyebut pihaknya telah menyerahkan perkara itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "(Sudah) Diserahkan (ke) Bawaslu," ujar Argo.

Sementara itu Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyebut sangat mungkin salinan C1 digandakan lagi dengan tujuan tertentu, misalnya untuk laporan ke level internal partai atau pasangan calon atau panwas satu tingkat di atasnya. Ada pun beberapa pihak yang berhak mendapatkan formulir C1, dikatakan Hasyim, yakni saksi yang berada di TPS dan Panwas.

"Tapi sekali lagi harus dikroscek, lagi-lagi yang beredar itu sumbernya dari mana. Apakah yang beredar dan yang tertangkap polisi itu misalkan sesuai atau tidak," kata Hasyim.
Hasyim menduga jika dokumen tersebut tidak sesuai, maka kemungkinan ada pemalsuan dokumen dalam bentuk form C1.

"Kalau ada indikasi pemalsuan kira-kira untuk apa, lalu siapa pelakunya. Saya kira itu lembaga hukum pemilu yang punya peranan itu," ujarnya. (Tribun Network/den/nis/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved