Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Tagar #PecatBudiKarya Trending di Twitter
Harga tiket maskapai penerbangan nasional lebih dua kali lipat dibandingkan tiket maskapai dari negeri tetangga, yakni AirAsia untuk rute yang sama
TRIBUNBATAM.id - Harga tiket pesawat masih mahal akhirnya membuat publik kesal. Tagar #PecatBudiKarya pun menjadi tending topik di linimasa Twitter.
Seruan pemecatan menhub Budi Karya Sumadi tersebut memang dipicu oleh kesalnya netizen yang menilai Menhub Budi Karya gagal.
Padahal, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kepada Menhub untuk menurunkan harga tiket, beberapa waktu lalu.
• Listrik di Batam Sering Byar Pet, Ada Usulan Buka Layanan Listrik Non PLN, Ini Penjelasan BP Batam
• Polisi Klaim Punya Bukti Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir, Kelola Dana Sumbangan Rp 3 Miliar
• Download Lagu MP3 Lagu Religi Terbaru Ramadhan 2019 ada Wali, Opick hingga Nissa Sabyan
Namun, harga tiket pesawat domestik sepanjang tahun ini tak juga turun-turun.
Hingga saat ini, baik maskapai, INACA (asosiasi perusahaan penerbangan) maupun Kementerian Perhubungan tidak memberikan penjelasan penyebab harga tiket tinggi.
Apalagi, harga tiket maskapai penerbangan nasional lebih dua kali lipat dibandingkan tiket maskapai dari negeri tetangga, yakni AirAsia untu rute-rute yang sama.
Akibatnya, masyarakat Medan dan Banda Aceh yang mau ke Jakarta atau ke wilayah lainnya, memilih menggunakan AirAsia, transit ke Kuala Lumpur.
Harga tiket transit dua kali penerbangan tersebut masih lebih murah dibandingkan tiket maskapai domestik.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapan akan bertemu dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) terkait persoalan harga tiket pesawat.
Budi mengatakan, ia akan berkonsultasi kepada KPPU terkait kewenangannya sebagai regulator melalukan revisi tarif batas atas tiket pesawat.
"Saya mau menemui KPPU, apakah saya berwenang untuk mengevaluasi tarif batas atas," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu mengatakan, pihaknya sudah cukup maksimal berupaya menurunkan harga tiket pesawat.
Instrumen yang digunakan yakni dengan regulasi tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"Dalam UU (No 1 tahun 2009 tentang penerbangan) itu disebutkan Kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ada di pasal 127," kata Budi.
Budi mensimulasikan, apabila dia menurunkan tarif batas atas menjadi 85% dari jumlah harga tarif batas atas, maka seluruh maskapai pun akan menurunkan harga.