Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Tagar #PecatBudiKarya Trending di Twitter
Harga tiket maskapai penerbangan nasional lebih dua kali lipat dibandingkan tiket maskapai dari negeri tetangga, yakni AirAsia untuk rute yang sama
Menurutnya, yang pertama akan menurunkan adalah penerbangan kelas full service, lalu biasanya kelas penerbangan di bawahnya pun akan mengambil harga di bawah tarif full service.
"Logikanya begini, kalau batas atas saya tetapkan 85% atau 50%, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85%. Dalam persaingan, biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu, jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," ungkap Budi.
Hingga kini, pada Peraturan Menteri 20 tahun 2019 sendiri, tarif batas atas untuk penerbangan kelas wahid alias full service harganya 100% dari tarif batas atas.
Kartel maskapai
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, masalah tiket pesawat ini sebenarnya sederhana, yakni adanya kartel maskapai perusahaan.
Bhima tidak yakin bahwa tiket pesawat bisa diturunkan dalam waktu dekat marena musim mudik Lebaran adalah peak season.
"Itu berat (untuk direalisasikan," ujar Bhima seperti dilansir detikFinance, Sabtu (4/5/2019).
Dia menyebutkan, selain peak season masalah tiket pesawat ini sebenarnya sederhana, yakni masalah kartel maskapai.
"Kemarin alasan harga avtur mahal, sekarang sudah turun avturnya. Masalah kurs rupiah juga disebut, sekarang kursnya sudah stabil. Sebenarnya tidak ada lagi alasan tiket masih mahal dan menyumbang inflasi sejak awal tahun. Artinya ada dominasi dua grup maskapai yang mengendalikan harga dan merugikan masyarakat," jelas dia.
Menurut Bhima avtur bukanlah sebab utama harga tiket naik yang selama ini disebut-sebut oleh pemerintah dan maskapai. Dugaan kartel itu harus diselidiki. Pasalnya kenaikan harga dan penurunan harga selalu bersamaan.
Karena itu komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) harus mempercepat proses penyelidikan kartel maskapai. Dia mengatakan KPPU jangan segan menerapkan sanksi berat apabila maskapai terbukti melakukan kartel.
"Dari regulasi menteri perhubungan batas tiket atas dan bawah harus direvisi karena tidak efektif. Terakhir ganti menhub karena tidak becus selesaikan masalah tiket pesawat," imbuh dia.