BATAM TERKINI

4 Hari Lagi Verifikasi Kampung Tua Kelar, Walikota Batam: Tak Ada Penambahan Kampung Tua Baru

Sejauh ini masih ada 3 hingga 4 titik Kampung Tua lagi yang belum selesai diverifikasi oleh tim BPN dan tim dari Pemko Batam

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Walikota Batam, HM Rudi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sesuai instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Wali Kota Batam Muhammad Rudi, terus mempercepat proses penyelesaian legalitas lahan Kampung Tua.

Sejauh ini masih ada 3 hingga 4 titik Kampung Tua lagi yang belum selesai diverifikasi oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Hari ini kita akan selesaikan dulu status hukumnya, karena ini dikeluarkan di HPL nya BP biar kita tahu luasannya dari 37 titik tersebut. Jadi satu Peraturan Pemerintah keluar bisa untuk seluruh titik HPL Kampung Tua itu," ujar Rudi, Rabu (8/5/2019).

Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan proses verifikasi akan diselesaikan paling lama 4 hari ke depan.

Permasalahan ini akan berusaha diselesaikan dalam hitungan hari lagi.

"Kampung tua masih dalam proses verifikasi titik-titik mana saja. Ini akan selesai dalam 3 - 4 hari lagi dari BPN dan Tim Pemko. Setelah itu baru bisa dibawa ke menteri ATR,"

Diakuinya selain itu untuk SK Kampung Tua sendiri, juga akan diselesaikan sekaligus.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Setuju Tanah Kampung Tua di Batam Jadi Hak Milik Masyarakat

Jika Kampung Tua Dikeluarkan Dari HPL BP Batam, Persoalan Lain Akan Muncul, Ini Penjelasannya

TRIBUNWIKI-Daftar 37 Kampung Tua Berdasar Renperda DPRD Kota Batam, Status Dibahas Presiden Jokowi

Sesuai yang telah ditetapkan pada Perda sebelumnya.

"Diselesaikan secara sekaligus satu SK untuk semua. Kalau penyelesaian persil tanahnya baru menyusul perkepala keluarga," tegas Rudi.

Rudi juga menegaskan 37 titik yang sudah tertuang dengan SK Wali Kota yang lamalah yang akan diselesaikan legalitasnya. Tak ada lagi penambahan-penambahan Kampung Tua yang berikutnya.

"Sesuai dengan SK Walikota yang lama Pak Nyat dan Pak Dahlan yang kita pakai, tidak ada SK baru," ujar Rudi sembari meninggalkan Kantor DPRD.

Sebelumnya sembari menunggu penyelesaian masalah Kampung Tua dari Presiden RI Joko Widodo, DPRD sedang menyiapkan payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan 37 titik Kampung Tua atas dasar Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kota Batam yang sebelumnya.

"Pertama, pertemuan Walikota Batam dan Ketua BP. Kawasan yang difasilitasi Gubernur Kepri pada tanggal 21 Januari 2015 bertempat di Graha Kepri, tentang realisasi pertemuan : Surat rekomendasi Walikota Batam kepada BP Kawasan tanggal 13 Maret 2015 Nomor KP-TUA/BAPERTADA/III/2015, perihal rekomendasi pembebasa UWTO lahan Kampung Tua," ujar Harmidi.

Ia melanjutkan dasar kedua berdasarkan SK Walikota Batam Nomor: 101/BP3D-BTM/P2/III 2015, tanggal 30 Maret 2015, tentang inventarisasi dan verifikasi tanah masyarakat di Perkampungan Tua Batam kepada Camat dan Lurah se-Kota Batam.

"Ketiga SK bersama Walikota Batam dan BP Batam Nomor KPTS.11/SKB/HK/VIII/2011 - Nomor 03/SKB/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang pembentukan tim penyelesaian Kampung Tua si Kota Batam," tuturnya.

Dasar keempat, kata Harmidi, SK Walikota Batam nomor : KPTS.89/HK/III/2006, tanggal 29 Maret 2006, tentang penetapan wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam.

Kelima, SK Walikota Batam Nomor : KPTS.105/HK/III/2004 tanggal 23 Maret 2004, tentang penetapan perkampungan tua di Kota Batam.

Ia menambahkan keenam, berdasarkan Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) Nomor : 047/RKWB/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 tentang nama-nama 37 titik wilayah perkampungan tua yang ada di main land kota Batam dan ditembuskan kepada Gubernur Kepri, Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Kapolresta Barelang, Camat dan Lurah se-Kota Batam. (tribunbatam.id/roma uly sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved