BATAM TERKINI

Menteri Agraria dan Tata Ruang Setuju Tanah Kampung Tua di Batam Jadi Hak Milik Masyarakat

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Sofyan Djalil mengatakan, kampung tua akan dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam

Penulis: Dewi Haryati |
tribunnews.com
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas atau Menteri PPN) Sofyan Djalil 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyelesaian legalitas lahan kampung tua di Batam masih berproses.

Saat datang ke Batam belum lama ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Sofyan Djalil mengatakan, kampung tua akan dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ini menjadi salah satu opsi penyelesaian masalah kampung tua di Batam.

"Kita akan identifikasi. Kalau itu kampung tua, maka itu akan dikeluarkan dari HPL. Dengan demikian bisa diberikan hak milik kepada masyarakat yang menduduki kampung tua," kata Sofyan, kala itu.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, jika kampung tua keluar dari HPL BP Batam, kondisi yang terjadi di sana memang akan sama seperti daerah lainnya di Indonesia.

"Kalau (kampung tua) keluar dari HPL BP tak masalah, sama dengan daerah lain di Indonesia," kata Amsakar, Senin (6/5) di Batuampar.

Pun jika mekanisme untuk legalitas kampung tua tetap melalui HPL, menurut Amsakar, polanya mesti nol rupiah untuk Uang Wajib Tahunan (UWT)-nya. Namun harapan masyarakat, lahan di sana bisa disertifikatkan menjadi hak milik.

"Kita lihat format yang paling cantik dan harapan masyarakat, dari 37 titik (kampung tua) itu dikeluarkan dari HPL BP, dikembalikan kepada negara. Negara nanti yang akan mem-follow-up," ujarnya.

Menu Buka Puasa Pertama 1 Ramadhan 2019 Mulai Es Buah hingga Makanan Enak Bahan Ayam

Tak Terima Adiknya Dimarahi, Pria Ini Ajak Temannya Keroyok dan Hajar Arfis hingga Luka 32 Jahitan

TRIBUNWIKI-Daftar 37 Kampung Tua Berdasar Renperda DPRD Kota Batam, Status Dibahas Presiden Jokowi

Dikatakan, setelah keluar dari HPL BP Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membuat persil-persil atas tanah yang ditempati atau dikuasai masyarakat.

Yang berarti, tanah di sana dijadikan hak milik, dan dikelola lurah dan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sama dengan daerah lainnya di Indonesia.

"Tapi itu soal mekanisme nanti. Yang sekarang, bagaimana ini (kampung tua) bisa digesa, dipercepat," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengatakan, soal penyelesaian kampung tua, apakah nantinya akan keluar dari HPL BP Batam atau tetap di HPL BP Batam, belum bisa memberikan jawaban.

"Belum jelas soal itu. Yang penting masyarakat di situ nanti bisa tenang, ada legalitas dan tak ada beban utang," kata Edy.

Dalam pertemuan dengan Sesmenko Perekonomian RI di Jakarta, Edy usul kepada pemerintah, kalau kampung tua HPL-nya tetap di BP Batam, agar tarifnya dinol Rupiahkan. Supaya tak ada beban masyarakat.

"Kabarnya Kementerian ATR akan selesaikan cepat soal kampung tua ini," ujarnya. (tribunbatam.id/dewiharyati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved