Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka, Begini Respon Prabowo, Jusuf Kalla, dan Sandiaga Uno

Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka, Begini Respon Prabowo, Jusuf Kalla, dan Sandiaga Uno

Tribunnews.com
Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka, Begini Respon Prabowo, Jusuf Kalla, dan Sandiaga Uno 

Ia duduk disebuah sofa warna krem dan bermotif flora.

Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya sangat sarat dengan muatan politik.

Alasannya, kasus itu adalah kasus lama yakni tahun 2017 silam.

"Hari ini tanggal 8 ya persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka. Tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," ujar Bachtiar, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Bachtiar yakni Aziz Yanuar membenarkan perihal kebenaran video tersebut saat bertandang ke Bareskrim Polri.

Aziz menjelaskan jika video itu memang dibuat oleh kliennya pada hari ini.

Bahkan, ia mengaku ada di lokasi yang sama dengan Bachtiar ketika video tersebut dibuat.

Unsur politis yang dirasakan kliennya, disebut Aziz lantaran keterlibatan Bachtiar dalam Ijtimak Ulama III pada 1 Mei 2019.

"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustaz Bactiar Nasir kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtimak Ulama III," kata Azis.

Penjelasan Polri soal kasus Bachtiar Nasir

Mabes Polri mengaku sudah mengantongi dua alat bukti sehingga menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alat bukti yang pertama adalah keterangan dari tersangka AA.

AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS.

AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ujar Dedi.

Dedi memaparkan atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved