Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka, Begini Respon Prabowo, Jusuf Kalla, dan Sandiaga Uno

Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka, Begini Respon Prabowo, Jusuf Kalla, dan Sandiaga Uno

Tribunnews.com
Polri Tetapkan Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka, Begini Respon Prabowo, Jusuf Kalla, dan Sandiaga Uno 

Alat bukti kedua berupa hasil audit rekening YKUS.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik sudah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.

"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata dia.

Lebih lanjut, menurut dia berdasarkan keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.

I diketahui juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.

"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelasnya.

Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).
Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.

Dedi menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar.

Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dirinya diketahui menjadi perantara antara bank dengan Bachtiar.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," katanya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Penyidik Bareskrim Polri pun telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut.

Diketahui, kasus tersebut menjerat Ustaz Bachtiar Nasir sebagai salah satu tersangkanya. Adapula AA dan I yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk saksi (total) puluhan, saksi ahli lebih dari lima orang saksi," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Menurutnya, pihak yayasan dari mulai pembina, pengurus, dan stafnya sudah dimintai keterangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved