CPNS 2019
CATAT! Tahun 2019, Pemerintah Bakal Rekrut 100.000 CPNS, Simak Info Pendaftaran CPNS/PPPK/P3K 2019
Pemerintah akan membuka lowongan 100.000 formasi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka pemerintah pada tahun 2019.
Kabar yang cukup mengejutkan seputar THR PNS 2019 dan gaji ke-13 disampaikan melalui akun twitternya @BKNgoid pada, Kamis (9/5/2019).
BKN menyampaikan bahwa CPNS 2018 yang baru saja diterima tidak ikut mendapat THR PNS 2019 dan gaji ke-13.
Hal ini disampaikan BKN untuk menjawab sejumlah pertanyaan apakah CPNS 2018 yang baru saja diterima ikut mendapatkan THR PNS 2019 dan gaji ke-13 atau tidak.
"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA
Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," kata @BKNgo.id
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018
Penjelasan BKN yang menyebut CPNS 2018 yang baru tidak akan menerima THR seolah bertentangan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.
PP nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentaran Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebut PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam tahun Anggaran 2018.
PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI sebagaiman dimaksud pada ayat (1) termasuk Calon PNS yang disebut dalam poin e Pasal 2 ayat 2.
Akankah para CPNS yang baru lulus tersebut menerima THR? (Tribun Kaltim/Tribun Timur/Anita Wardana)
*Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul INFO BARU! Pendaftaran CPNS/PPPK/P3K 2019 Sebentar Lagi, Ini Profesi yang Paling Diutamakan