Tajuk Rencana
Ex Officio: Satu Solusi yang Jadi Kontroversi di Kota Batam
WACANA rangkap jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh Wali Kota (ex officio), menyeruak jadi perang spanduk di awal Ramadan 1440 Hijriyah in
“Untuk operasional pelaksanaan Ex-Officio diperlukan peraturan teknis mengenai benturan kepentingan (Kementerian PAN dan RB) dan mekanisme pembinaan dan pengawasan pelaksanaan BP Batam (Dewan Kawasan Batam),” kataSekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat memipin rapat yang tak dihadiri Wali Kota Batam M Rudi.
Keputusan penundaan itu disaksikan Wakil Walikota Achmad, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Assisten I bidang Perekonomian Pemprov Kepri Syamsul Bahrum, Ketua Kadin Kepri Maruf Maulana, Ketua Kadin Batam Jadi Rajaguguk, Perwakilan Gubernur Kepri, Deputi Bidang Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian.
Hadir juga Staf Ahli Hukum dan Perundang-Undangan Kemenkumdan Ham, Deputi Bidang Hukum dan Perundang Undangan Mensegneg, Deputi Kelembagaan Kementerian PAN RB, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dirjen Bea Cukai,Dirjen Pembendaharaan Kemenkeu dan Sekjen Kementerian Perdagangan.
Dualisme ini muncul karena belum terbangunnya sistem kerja dan regulasi yang membuat dua lembaga instrumen kesejahteraan rakyat ini saling percaya satu sama lain.
Pemko sejatinya lebih fokus ke pelayanan publik dan membangun kenyamanan, sementara BP Batam konsentrasi kepada pelayanan pelaku industri dan menarik investasi usaha.
Sekilas ini adalah dua kutub yang berbeda.
Satu berorientasi kepuasan publik, satunya berorientasi profit.
Toh, sesungguhnya keduanya untuk kesejahteraan negeri dan kemakmuran anak bangsa.