Pemilu 2019 Menjadi Sejarah Pemilu di Indonesia, Paling Banyak Memakan Korban Jiwa, Berikut Faktanya
Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu yang paling banyak memakan korban jiwa. Meski telah sukses berlangsung, Pemilu 2019 yang sudah berjalan 17 April 2
TRIBUNBATAM.id - Pemilu tahun 2019 merupakan pemilu yang paling banyak memakan korban jiwa.
Meski telah sukses berlangsung, Pemilu 2019 yang sudah berjalan 17 April 2019 lalu itu diwarnai duka.
Sebabnya, lebih dari 400 anggota penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dalam pelaksanaan “Pesta Demokrasi” tersebut.
Diduga penyebabnya dikarenakan banyaknya pekerjaan petugas KPPS dan hampir tak ada waktu istirahat yang cukup.
• Meski Sudah Tiada, Mendiang Istri Ivan Seventeen Raup Ribuan Suara di Daerah Pemilihanya
• Bacaan Niat Puasa dan Doa Buka Puasa Ramadan 2019 Hingga Sholat Tarawih
• Komisi II DPR RI Tolak Walikota Batam Jadi Ex-Officio, Ini yang Mereka Takutkan
Berikut rangkuman mengenai kejadian tersebut, seperti yang dilansir dari Kompas.com
1. Jumlah korban meninggal dunia bertambah.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/5/2019) mencatat sebanyak 469 orang penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 4.602 orang sakit setelah menjalani tugasnya dalam pemungutan suara pada 17 April 2019.
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Disebutkan, sebagian besar anggota KPPS yang meninggal dunia tersebut lantaran kelelahan dan ada yang mengalami kecelakaan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, banyaknya anggota KPPS ini menjadi bahan evaluasi pelaksanaan pemilu selanjutnya. Sistem e-voting juga akan dibahas apakah dapat diterapkan untuk pemilu lima tahun lagi.
2. Santunan Anggota KPPS yang mengalami sakit dan meninggal dunia mendapatkan santunan dari pemerintah.
Melalui surat bernomor S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Menteri Kementerian Keuangan Sri Mulyani, besaran santunan dibedakan menjadi empat kelompok sebagai berikut:
- Petugas KPPS meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta
- Petugas KPPS cacat permanen mendapatkan santunan sebesar Rp 30,8 juta
- Petugas KPPS mengalami luka besar mendapatkan santunan sebesar Rp 16,5 juta
- Petugas KPPS mengalami luka sedang mendapatkan santunan sebesar Rp 8,25 juta
Santunan berlaku bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga masa tugas berakhir.
Besaran santunan tersebut menjadi angka maksimal yang tak boleh dilampaui. Petugas KPPS yang jatuh sakit dimasukkan dalam kategori luka sedang atau luka berat.
3. Santunan Maksimal 22 Mei 2019.
Pemberian santunan bagi penyelanggara pemilu diberikan sebelum tahapan pemilu selesai atau sebelum 22 Mei 2019.