Polisi Tangkap Pria Jelang Akad Nikah karena Hamili ABG, Batal Nikah di KUA tapi di Kantor Polisi
RK tak pernah membayangkan sebelumnya jika hari pernikahannya dengan SP merupakan hari yang tragis dalam hidupnya.
TRIBUNBATAM.id - RK tak pernah membayangkan sebelumnya jika hari pernikahannya dengan SP merupakan hari yang tragis dalam hidupnya.
RK kaget setelah SP calon suaminya ditangkap polisi usai keduanya melaksanakan penataran perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019).
Akibatnya sang calon suami, SP harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Tanpa banyak kata, petugas Satreskrim Polres Magelang Kota pun langsung menggelandang SP ke Mako Polres Magelang Kota setelah dirinya dan calon istri selesai melaksanakan penataran perkawinan di KUA.
Di ruang Satreskrim, tersangka SP pun menikahi RK, di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi.
• Adiknya Dilaporkan ke Polisi, Muhidin Marah Kemudian Tikam Pelapor Hingga Tewas
• Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi Terkait Tuduhan Makar, Mengaku Siap Jalani Pemeriksaan
• Tidur Beralas Kardus Hingga Tawaran Rp 700 Juta, Ini Kisah 23 Hari Petugas PPK Sagulung Gelar Pleno
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, mengatakan, SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Kabupaten Magelang.
Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban, Wahyu S (51) pada 23 April 2019 lalu.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, ia membuka ponsel milik anaknya, WE dan melihat foto pelaku.
Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumahnya, dan bermaksud mengajak anaknya mencari pekerjaan.
Wahyu pun tak menaruh curiga.
• Inilah Tahapan Pemilu dan Jadwal Pelantikan Presiden 2019, Jokowi atau Prabowo yang Dilantik?
• 10 Fakta TWICE yang Banyak Tidak Diketahui, Dari Member Putus Sekolah hingga 10 Tahun Jadi Trainee
Baru sekitar tanggal 31 Januari 2019 lalu, tiba-tiba pelaku, SP dan orangtuanya datang ke rumah dan mengantarkan anaknya, WE kembali setelah menginap di rumah pelaku.
Ia bermaksud silaturahmi dan melamar korban, WE.
"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan.
Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,”
kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5).