TANJUNGPINANG TERKINI
Terungkap, Begini Kronologi Dokter Yusrizal Suntik Bidan Destriana Hingga 50 Kali, Sempat Berdebat
"Kenapa saya mau, karena saya tak mau berdebat panjang biar cepat pulang. Setelah itu saya disuntik. Katanya itu vitamin C," ujar Destriana Dewanti
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sidang Dokter Yusrizal Saputra kembali menjalani sidang di PN Tanjungpinang Senin (13/5/2019).
Kali ini agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang.
JPU menghadirkan sejumlah saksi secara bersamaan.
Setidaknya ada 10 orang saksi yang dihadirkan JPU, termasuk saksi korban Destriana Dewanti dan petugas medis dari bidan hingga dokter di klinik Al Rasha Batu 10 dan juga rekannya.
Ketua Majelis Hakim Admiral didampingi anggota majelis hakim Santonius Tambunan dan Iriaty Khoirul Umah meminta keterangan saksi korban terlebih dahulu.
Deatriana lantas duduk di kursi saksi dan menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.
Secara singkat, Deatriana menceritakan awalnya dokter Yusrizal Saputra meminta bantuan untuk membantu memberikan infus kepada saudara Dokter.
• Tak Sopan Komentari Ex-Officio, Parno Menangis Usai Diciduk Lembaga Adat Melayu, Begini Nasibnya
• Bupati Anambas Abdul Haris Safari Ramadhan ke Siantan Timur, Warga Curhat Soal Transportasi
• Ini Komentar Parno di Facebook Soal Ex-Officio yang Dianggap Lancang Mengusik Marwah Melayu
• Polisi Tangkap Pria Jelang Akad Nikah karena Hamili ABG, Batal Nikah di KUA tapi di Kantor Polisi
Keduanya yang bekerja di tempat yang sama di klinik Al Rasha, korban menyanggupi permintaan dokter untuk memberikan infus saudaranya.
Korban saat itu dijemput untuk dibawa ke rumah dokter.
"Dalam perjalanan, terdakwa cerita bahwa yang mau diinfus Itu sebenarnya bukan saudaranya, namun terdakwa sendiri," kata Destriana Dewanti saat memberikan penjelasan kepada majelis hakim, Senin (14/5).
Sesampainya di rumah, korban dan terdakwa masuk kedalam rumah yang dalam kondisi direnovasi.
Keduanya kemudian masuk ke dalam kamar.
Saat itu terdakwa mengeluarkan kantong plastik berisi obat.
"Awalnya kita berdebat panjang. Karena awalnya, dia katanya yang mau diinfus, kemudian kok jadi saya yang diinfus."
"Kenapa saya mau, karena saya tak mau berdebat panjang biar cepat pulang. Setelah itu saya disuntik. Katanya itu vitamin C," ujarnya.
Setelah itu ia disuntik dan tidak sadarkan diri.
Kejadian sekitar pukul 07.00 WIB, korban disuntik pukul 09.00 WIB pada 10 Oktober 2018.
Korban saat itu mengalami penurunan kesadaran setelah disuntik pertama di bagian tangan.
"Baru mulai sadar pukul 11.00 WIB. Saya bangun seluruh badan saya sudah sakit-sakit dari kepala sampe kaki sakit."
"Saya lihat ada beberapa bagian tubuh saya bekas suntikan warna biru."
"Saya langsung fokus cari pintu depan. Karena saya takut badan saya biru-biru. Saya langsung pergi keluar," kata korban.
Saat keluar rumah, sang dokter sedang mandi di kamar mandi di dalam rumah.
Korban pergi meninggalkan rumah dengan jalan kaki sembari menghubungi pacarnya Syafrizal.
Setelah itu korban diantar pulang ke rumah menggunakan motor.
Hakim juga bertanya bagiamana kondisi pakaian korban usai sadar.
"Saat itu baju saya utuh tidak ada yang berubah. Hanya saya kaget karena banyak luka biru. Kalau saya perkirakan saat itu ada 10 suntikan," katanya.
Beberapa hari kemudian korban melaporkan ke polres Tanjungpinang karena dugaan penganiayaan yang dilakukan dengan suntikan.
Dari hasil visum lebih dari 50 kali suntikan yang diterima korban.
Hingga saat ini sidang masih berlanjut dengan keterangan sejumlah saksi lainnya secara bergantian.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini sang dokter lebih tegar dan banyak melempar senyum.
Sejumlah keluarga dan istri serta rekan kerja nampak menghadiri sidang. Begitu juga dengan keluarga korban dan rekan kerjanya juga hadir.
(tribunbatam.id/wfa)