Eggi Sudjana & Kivlan Zen Tersangkut Dugaan Makar, Mahfud MD Sebut 3 Kategori Makar, Apa Saja?

Eggi Sudjana & Kivlan Zen Tersangkut Dugaan Makar, Mahfud MD Sebut 3 Kategori Makar, Apa Saja?

Tribunnews/Herudin
Eggi Sudjana & Kivlan Zen Tersangkut Dugaan Makar, Mahfud MD Sebut 3 Kategori Makar, Apa Saja? 

Eggi Sudjana dan Kivlan Zen Tersangkut Dugaan Makar, Mahfud MD Sebut 3 Kategori Tindakan Makar, Apa Saja?

TRIBUNBATAM.id - Mahfud MD menjelaskan tentang kategori makar yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Diketahui saat ini tengah ramai diperbincangkan mengenai dugaan tindakan makar yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

Advokat Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan makar atas orasinya di Rumah Kertanegara pada 17 April lalu.

Saat itu, Eggi menyerukan soal people power di hadapan pendukung Prabowo-Sandiaga.

Dalam kasus ini, Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, polisi kembali menangani kasus tentang dugaan makar.

Kali ini Kivlan Zen yang tersangkut kasus makar tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan untuk memeriksa Kivlan Zen pada Senin (13/5) terkait kasus dugaan makar.

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi Terkait Tuduhan Makar, Mengaku Siap Jalani Pemeriksaan

Brimob Bersorban Bentengi Bawaslu saat Digeruduk Massa Gerak Eggi Sudjana & Kivlan Zen

Eggi Sudjana Melawan Lewat Praperadilan, Status Tersangka Dugaan Makar Sebut People Power

Selain kasus dugaan makar, Kivlan juga akan diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kemudian, seorang pemuda berinisial HS juga diduga dijerat dengan pasal makar karena menyebut akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.

Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Terkait makar, Mahfud MD menyebut ada tiga kategori yang melekat pada pasal yang mengatur tentang tindakan makar.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD saat wawancara bersama TV One pada bulan September 2018 lalu yang kembali diunggah di Youtube Tv One, Senin (13/5/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved