Lolos Ke Senayan Karena Pasang Foto Cantik Hasil Editan, Calon DPD Ini Digugat di Sidang Pleno KPU

Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Evi Apita Maya lolos kesenayan karena meraup suara terbanyak. Ia mengikuti pemilihan dari dapil Nusa Te

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS. COM/DOK/ISTIMEWA
Seorang perempuan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Nusa Tenggara Barat atau NTB yang lolos ke Senayan, Evi Apita Maya, digugat dalam sidang pleno KPU oleh calon anggota DPD lainnya. Evi Apita Maya dilaporkan dalam sidang pleno KPU karena memasang foto yang terlihat putih, mulus, dan cantik serta pada kertas suara dan materi kampanye. 

Masing-masing yakni Evi Apita Maya, nomor urut 26 yang meraih suara terbanyak yaitu 283.932 suara.

Disusul H Achmad Sukisman Azmy nomor urut 21 yang juga jurnalis dan mantan Ketua PWI NTB, berhasil mendulang 268.905 suara.

 

TGH Ibnu Halil nomor urut 29 meraih 245.570 suara dan terakhir H Lalu Suhaimi Azmi nomor urut 35 dengan 207.352 suara.

Upaya para calon meraih kursi senator melewati persaingan yang cukup ketat, termasuk diwarnai laporan kecurangan yang muncul dalam rapat pleno KPU NTB.

Laporan kecurangan misal soal penggelembungan suara, politik uang hingga foto.

Saksi calon DPD RI Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri membuat pengaduan dalam pleno KPU NTB terkait kecurangan atas pengelembungan suara.

Atas nama Lalu Suhaimi Ismy di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Praya, Lombok Tengah.

Masing masing TPS 26 C1 5 suara tiba tiba nenjafi 85 suara. TPS 27 C1 6 suara menjadi 66 suara.

TPS 29 C1 7 suara mengelembung menjadu 51 suara serta TPS 07 C1 7 suara menjadi 81 suara.

Saksi juga melaporkan adanya penggelembungan suara pada calon anggota DPD TGH Ibnu Halil di Lombok Tengah, yaitu TPS 08 C1 7 suara menhadi 117. TPS 09 C1 9 suara menjadi 99 suara.

Kemudian, dilaporkan juga dugaan politik uang yang dilajukan calon anggota DPD Evi Apita Maya dengan bagi bagi sembako saat kampanye.

Laporan lain mengenai pemalsuan dokumen foto yang diduga dilakukan oleh Evi Apita sebagai peraih suara terbanyak ini.

"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI."

"Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," demikian dibacakan komisioner KPU NTB Syamsudin sebelum Rapat Pleno ditutup dan dinyatakan telah selesai.

Warga mencoblos Evi Apita karena fotonya menarik dan cantik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved