KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis, Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Tim KPK datang dan langsung memeriksa kantor bupati Bengkalis, Provinsi Riau. Suasana Kantor Bupati Bengkalis saat dilakukan pengeledahan oleh KPK te

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Tim KPK saat tiba di Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (15/5/2019) siang. 

Di Bengkalis, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.

Selanjutnya, di Kota Dumai KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Kota Dumai.

Di Pulau Rupat penggeledahan juga dilakukan di Kantor PT MRC dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

Link 2 Live Streaming Indosiar PSS Sleman vs Arema FC Kick Off Jam 20.30 WIB, Duel Duo Juara!

Baru Seminggu Dibuka, 600 Tiket Mudik Gratis Ludes, Ini Fasilitas yang Bakal Didapat Pemudik Gratis

Dalam perkembangan kasus ini KPK juga meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Amril Mukminin untuk bepergian ke luar negeri pada akhir September 2018.

Pencegahan kepada Amril ketika itu berdurasi 6 bulan.

Dalam surat pencegahan itu dijelaskan, bahwa Bupati Bengkalis dilarang ke luar negeri untuk memenuhi penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang, Bengkalis.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

Dalam perjalanan kasus, KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/4/2019).

Ini artinya, perkara dengan tersangka M Nasir dan Hobby Siregar ini akan segera disidangkan.

Panitera Muda (Pamud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana, mengatakan, selanjutnya berkas akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Bambang Myanto.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riyadi, menyatakan, pihaknya siap menyidangkan kedua tersangka. Dalam persidangan nanti, pihaknya akan mengerahkan sebanyak 6 orang JPU.

"Kita turunkan 6 JPU untuk persidangan nanti," terang Roy, Kamis.

Halaman
123
Sumber: Nakita
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved