TANJUNGPINANG TERKINI
Pengadilan Tinggi Tambah Satu Tahun Hukuman Terdakwa Pembunuhan Janda Supartini
"Ia sudah kita terima putusan dari Pengadilan Tinggi," kata Santonius Tambunan Hakim dan Humas PN Tanjungpinang usai menerima salinan putusan, Rabu (1
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Banding prakara pembunuhan janda Supartini dengan terdakwa Nasrun DJ akhirnya diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau.
Dalam salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Nasrun dihukum lebih berat satu tahun penjara.
"Ia sudah kita terima putusan dari Pengadilan Tinggi," kata Santonius Tambunan Hakim dan Humas PN Tanjungpinang usai menerima salinan putusan, Rabu (15/5/2019).
Sebelumnya Nasrun dipidana 15 tahun penjara oleh PN Tanjungpinang dengan pasal dengan penerapaan pasal 338.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi berubah pasal dan hukuman penjaranya.
• Sidang Pembunuhan Supartini Ricuh, Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Akan Banding
• Sidang Pembunuhan Supartini di PN Tanjungpinang Dikawal Ketat Petugas Kepolisian
• VIDEO. Sidang Pembunuhan Supartini Ricuh, Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Akan Banding
• Sidang Pembunuhan Supartini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Keluarga Supartini Kejar Terdakwa
Ia dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang perkara banding dengan nomor: 107/PID.B/2019/PT.PBR ini terdakwa dikenakan pasal 340. Dari sebelumnya tidak terbukti pembunuhan berencana di tingkat Tinggi terbukti melakukan pembunuhan berencana," ungkapnya.
Dalam perkara ini JPU mengajukan banding. Dimana sebelumnya hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidananya pembunuhan berencana.
Hingga salinan putusan ini keluar belum diketahui apakah para pihak menerima ataupun akan menggunakan haknya ke tingkat Mahkamah Agung.
Jaksa sendiri sebelumnya memberikan tuntutan selama 20 tahun penjara. Sebelumnya, Supartini dibunuh lantaran hamil dengan Nasrun pria memiliki keluarga.
Mengetahui kehamilan selingkuhannya itu, Nasrun membawa ke kebun di jalan TPA Ganet Tanjungpinang Timur dan membunuhnya dengan batu dan kayu.
Lalu Nasrun membungkus dengan Karung beras plastik dan membuangnya ke jembatan Wacopek Dompak pada Minggu (15/7/2018).
• Cocok Dikonsumsi di Bulan Puasa, Blewah Ternyata Punya Segudang Manfaat
• Bikin Baper, Wanita Ini Suapi Ariel hingga Panggil Mesra Aak Ariel
• Download Lagu Religi Terbaru di Puasa Ramadhan 1440H/2019, Ada Nissa Sabyan hingga Wali Band
• Hasil Rekapitulasi KPU, Golkar Unggul di Kepulauan Riau dengan Perolehan Suara 173.998
Sidang Pembunuhan Supartini Ricuh, Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Akan Banding
Sidang pembunuhan Supartini berakhir ricuh.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terlihat berserakan akibat sejumlah barang ditabrak kerumunan orang yang coba mengejar terdakwa Nasrun.