Tanjungpinang Terkini
Sidang Pembunuhan Supartini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Keluarga Supartini Kejar Terdakwa
Hei, mati kau Nasrun. Harusnya mati kau. Aku doain kau mati. Keluargamu kena nanti," teriak keluarga Supartini kepada Nasrun terdakwa kasus pembunuhan
TRIBUNBATAM id.TANJUNGPINANG - Keluarga Supartini, korban pembunuhan oleh Nasrun sempat emosi melihat wajah terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019).
Tak lama usai sidang, terdakwa kasus pembunuhan Supartini ini sempat dikejar belasan keluarga korban.
Suasana usai sidang kembali ricuh. Polisi langsung membawa Nasrun ke dalam mobil tahanan.
"Hei, mati kau Nasrun. Harusnya mati kau. Aku doain kau mati. Keluargamu kena nanti," teriak keluarga Supartini kepada Nasrun terdakwa kasus pembunuhan.
Nasrun DJ, terdakwa kasus pembunuhan Supartini dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Sidang agenda tuntutan kasus pembunuhan Supartini ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (23/1/2019).
"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang membuat korban meninggal dunia. Terdakwa melaksanakan pembunuhan secara berencana," kata JPU Noly Wijaya saat membacakan tuntutan.
• Sidang Pembunuhan Supartini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jaksa Tuntut Nasrun 20 Tahun Penjara
• Sidang Pembunuhan Supartini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hakim Emosi Dengar Jawaban Terdakwa
• Saber Pungli Anambas Targetkan Produk Hukum. Data Pusat, Operasi Tangkap Tangan Baru Sekali
Apa yang menjadi dasar terdakwa dijatuhi tuntutan selama 20 tahun penjara.
Noly menuturkan bahwa terdakwa ini dengan sengaja menghilangkan nyawa Supartini secara kejam.
Perbuatan pembunuhan terhadap Supartini juga telah direncanakan seteleh melihat jarak waktu dan niat sengaja membawa ke sebuah tempat sepi di Kebun Ganet.
"Dasar kami ini adalah pembunuhan berencana. Dimana korban dibawa ketempat sepi dan ada interval waktu yang cukup untuk menghabisi nyawa korban," kata Noly Wijaya.
Semetara itu Cipto, kakak kandung Supartini usai sidang diminta tanggapan mengaku tidak menerima apa yang menjadi tuntutan Jaksa.
Namun apa boleh buat ia hanya bisa berharap Hakim dapat memutuskan terdakwa dengan kurungan penjara seumur hidup atau mati.
"Kita hormati tuntutan Jaksa. Kita tinggal berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukuman seumur hidup atau bahkan mati. Karena tidak seimbang, dua nyawa (satu janin dalam kandungan) hanya diberi hukuman 20 tahun," katanya.
Sebelumnya Nasrun dikenakan pasal 340 tentang pembunuh berencana. Dimana perbuatan itu dilakukan lantaran korban menuntut menikah setelah hubungan terlarang ini membuahkan kehamilan korban.
Perbuatan Pembunuhan dilakukan dengan melakukan pemukulan dengan kayu dan memasukkan karung dan dilempar ke sungai Wacopek beberapa bulan lalu. (*)