Tarif Batas Atas Turun 12-16 % Berlaku Hari Ini, Simak Harga Terbaru Tiket Pesawat Lebaran 2019

Penurunan tarif batas atas pesawat sebesar 12-16 persen mulai berlaku hari ini, Rabu (15/5/2019), simak harga terbaru tiket pesawat.

huffingtonpost
Ilustrasi tiket pesawat 

TRIBUNBATAM.id - Penurunan tarif batas atas pesawat sebesar 12-16 persen mulai berlaku hari ini, Rabu (15/5/2019), simak harga terbaru tiket pesawat.

Penurunan tarif batas atas pesawat sebesar 12-16 persen merupajan hasil rapat terbatas terkait tiket pesawat mahal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019) malam.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

 Rapat koordinasi terbatas membahas mahalnya tiket pesawat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Rapat koordinasi ini awalnya digelar Senin pagi, namun dibatalkan tanpa pemberitahuan dan akhirnya dilaksanakan Senin malam.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Menhub Turunkan Tarif Batas Atas, Simulasi Harga Baru Tiket Pesawat Batam-Padang Tembus Rp 3 Juta!

Tiket Lion Air Penerbangan Mulai 29 Mei dari Batam ke Sejumlah Rute Ludes Terjual, Cek Rute Tersedia

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Dirjen Perhubungan Darat Polana B Pramesti hingga perwakilan dari Staf Khusus Kementerian BUMN Sahala Lumban Gaol tampak satu-persatu menyambangi kantor Kemenko Perekonomian.

Senin pagi, Sesmenko Darmin Nasution Susiwijono Moegiarso mengatakan, rapat koordinasi terbatas (rakortas) terkait harga tiket pesawat ditunda sementara.

Hal tersebut dikarenakan para peserta inti di rapat tersebut berhalangan hadir.

"Bu Men-BUMN (Rini Soemarno) dan Pak MenHub (Budi Karya Sumadi) mendampingi Bpk Presiden (Joko Widodo) pada acara peresmian Jalan Tol Pandaan-Malang hari ini jam 10.00 di Malang, maka Rakortas ditunda," kata Susi melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (13/5/2019).

Susi menjanjikan akan menjadwalkan kembali rakortas terkait batasan tarif tiket pesawat dalam waktu dekat.

"Kami akan jadwalkan ulang Rakortas ini sesegera mungkin, semoga bisa sore atau malam ini, menyesuaikan dengan waktunya Pak Menko, Bu Men BUMN dan Pak Menhub," pungkasnya.

Harga terbaru Tiket

TRIBUNBATAM.id mencoba mengecek harga terbaru tiket pesawat jurusan penerbangan dari Batam ke beberapa kota seperti Jakarta dan Padang.

Penelusuran berdasarkan pemesanan di traveloka, Rabu (15/5/2019) pukul 08.18 WIB.

Harga tiket pesawat Batam - Jakarta keberangkatan 4 Juni 2019 adalah:

1. Lion Air Rp 1.620.900.

2. Batik Air : Rp 1.649.500

3. Sriwijaya : Rp 1.712.200

4. Garuda : Rp 1.859.100

Jurusan Batam-Padang pada keberangkatan 4 Juni 2019 tidak tertera penerbangan direct.

Distrik Manager Lion Air Grup, M Zaini Bire mengatakan, tiket penerbangan sudah habis mulai 29 Mei 2019.

Ia mengatakan, rute penerbangan yang sudah habis terjual di antaranya rute ke Padang, Pekanbaru, Surabaya, dan Yogyakarta.

 Batam - Medan keberangkatan 4 Juni 2019

1. Lion : Rp 1.306.900

Hasil rapat rapat

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (KOMPAS.COM)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan soal keputusan pemerintah menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.

Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian, Jakarta, Senin (13/5/2019) dan akan diterapkan dalam waktu dua hari mendatang.

Menurut Budi, pihaknya dalam dua bulan terakhir telah mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang ramadan dan lebaran 2019.

Namun, imbauan tersebut tak kunjung digubris, karena harga tiket pesawat masih dikeluhkan terlalu mahal. Mahalnya tiket pesawat, lanjutnya, bahkan berdampak pada pariwisata dan okupansi hotel.

"Melihat itu tidak bisa diikuti, pak menko (Darmin Nasution) mengajak kami rapat dan juga kami dalam beberapa kali mendapatkan kunjungan dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata) berkaitan dengan dampak kepada dunia pariwisata dan perhotelan. Yang jelas bahwa harapannya tarif terjangkau kita lakukan," jelas Budi Karya.

Budi Karya menambahkan perhitungan penurunan tarif batas atas ini menghitung harga pokok penjualan (HPP) dari maskapai kategori full service.

"Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang lain," paparnya.

Selain itu, Budi mengimbau maskapai berbiaya murah atau LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan tarif 50 persen dari TBA.

"Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau. Untuk semua ini kami lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen.

Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara di Jakarta, Senin (13/5/2019).

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Darmin.

Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan.

Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat ssejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Keputusan penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019 dan akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tegas Menko Darmin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved