PILPRES 2019

BPN Prabowo-Sandi Tak Akan Tempuh Jalur MK, Bima Arya: Kalau Bukan Hukum Berbicara, Mau Gimana Lagi?

BPN Prabowo-Sandi Tak Akan Tempuh Jalur MK, Bima Arya: Kalau Bukan Hukum Berbicara, Mau Gimana Lagi?

Warta Kota/Feri Setiawan
Ilustrasi/BPN Prabowo-Sandi Tak Akan Tempuh Jalur MK, Bima Arya: Kalau Bukan Hukum Berbicara, Mau Gimana Lagi? 

AHY dan Bima Arya Minta BPN Prabowo-Sandi Tempuh Jalur MK Jika Ada Kecurangan Pilpres 2019

TRIBUNBATAM.id - Komandan Kogasma Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan polikus Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya meminta Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga untuk menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengatasi dugaan kecurangan hasil Pilpres 2019

AHY mengatakan, setiap Pemilu tidak pernah sederhana dan selalu saja hadir berbagai dinamika serta permasalahan.

Sehingga, jika ada pihak yang menemukan kecurangan dalam proses Pilpres 2019, maka adukan hal tersebut dengan cara-cara yang konstitusional. 

"Kalaupun masih ada yang belum sepakat dengan hasil tersebut (pengumuman KPU nanti), masih tersedia ruang proses yang bisa dilalui, tiga hari setelah tanggal 22 Mei bisa melakukan gugatan kepada MK. Tentunya disertakan bukti," papar AHYsetelah melakukan pertemuan forum Bogor dengan sejumlah kepala daerah di Museum Kepresidenan Balai Kitri pada Rabu (15/5/2019) sore.

Putra Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu menegaskan, Partai Demokrat sejak awal menjaga komitmen dan jatidiri sebagai partai yang benar-benar menggunakan cara yang konstitusional, termasuk dalam kompetisi politik.

Tanggapan Jokowi Terkait Penolakan Hasil Pemilu oleh Kubu Prabowo: Negara Ini Diatur Konstitusi

Diwarnai Kericuhan, PSS Sleman Sukses Tumbangkan Arema FC di Laga Pembuka Liga 1 2019

Anjing Pelacak Berhasil Ungkap Pelaku Mutilasi di Kota Malang: Mengaku Cincang Korban Pakai Gunting

"Kami menjunjung tinggi norma dan etika dalam berpolitik dalam berdemokrasi. Kami juga mencegah keterlibatan kader-kader kami dalam segala bentuk niat atau apalagi tindakan yang inkonstitusional," papar AHY. 

Hal senada juga diungkapkan polikus PAN Bima Arya yang juga merupakan Wali Kota Bogor.

Ia menyuarakan agar semua pihak yang menduga ada kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019 untuk membawanya ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalaupun ada persoalan ya digugat ke MK, kalau bukan hukum berbicara, mau gimana lagi caranya? Jadi kita harus berpegangan pada konstitusi kita, pada undang-undang kita," ujar Bima Arya di tempat yang sama.

Ia menilai, pihak yang menempuh jalur hukum yang benar dalam mengatasi dugaan kecurangan Pilpres 2019, maka sama saja menunjukkan cara berpolitik kepada masyarakat secara baik dan benar. 

"Harus jalur MK, jalur apalagi selain jalur MK? ya ruangnya itu. Akan elegan kalau semuanya diselesaikan secara hukum yang berlaku," tutur Bima Arya. 

Sebelumnya, Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan hal tersebut karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.

“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan  Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019).

Sebelumnya, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Dahnil Anzar Simanjuntak pun mengungkapkan alasannya.

Menurut Dahnil Anzar pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.

“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” kata dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Dahnil Anzar Simanjuntak berpendapat proses hukum di Indonesia seperti hukum rimba di mana yang melakukan interpretasi hukum adalah mereka yang memegang kekuasaan.

Dahnil mengatakan pihak BPN akan terus memantau perkembangan terkini untuk menentukan langkah-langkah dalam proses Pemilu.

“BPN akan menunggu perkembangan beberapa hari ini jelang penetapan hasil Pemilu, Pak Prabowo juga mengatakan dirinya memberi kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuan kecurangan, kita memastikan proses yang berjalan menghadirkan keadilan terlebih dahulu,” katanya.

Tidak akan dibawa ke MK

Dikutip dari kompas.com, Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU, kata dia, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan ke MK.

Hal ini dia sampaikan ketika ditanya mengenai langkah konkret kubu 02 setelah KPU mengumumkan hasil pemilu nantinya.

Pasalnya, Prabowo telah menyatakan menolak hasil pemilu dari KPU.

"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Syafi'i mengatakan, Prabowo pernah mengumpulkan bukti kecurangan sampai 19 truk dokumen C1 pada Pilpres 2014.

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun, MK tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut satu per satu.

Alasannya ketika itu, kata dia, karena bukti yang dibawa tidak akan mengubah hasil akhir perolehan suara secara signifikan.

"Kalau hari ini yang pemilunya curang itu saya pikir datanya bisa lebih dari 19 truk. Kami punya keyakinan MK tidak akan melakukan pemeriksaan sama seperti pemilu lalu," ujar Syafi'i.

"Jadi MK enggak," tambah dia.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU.

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Hingga Selasa (14/5/2019) malam, hasil rekapitulasi 19 provinsi telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi di Kantor KPU.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 14 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 5 provinsi.

Sementara ini, jumlah perolehan suara Jokowi Ma'ruf unggul dengan 37.341.145 suara.

Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 22.881.033 suara.

Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 14.460.112.

Namun, BPN belakangan mengklaim, berdasarkan data sistem informasi Direktorat Satgas BPN, perolehan suara Prabowo-Sandi unggul.

Hingga Selasa (14/5/2019), pasangan Prabowo-Sandiaga disebut memperoleh suara sebesar 54,24 persen atau 48.657.483 suara. Sedangkan pasangan Jokowi-Ma-ruf Amin memperoleh suara sebesar 44,14 persen. (Tribunnews/Seno Tri Sulistiyono/Rizal Bomantama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY dan Bima Arya Minta BPN Prabowo-Sandiaga Selesaikan Dugaan Kecurangan Pilpres Melalui MK dan Prabowo-Sandi Tidak Akan Tempuh Jalur MK, Dahnil Anzar: Kami Kehilangan Kepercayaan Terhadap Hukum

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved